"Kekerasan Terhadap Santri: Mewujudkan Keadilan di Tengah Ketidakpastian Hukum"
Sebuah peristiwa kriminal terjadi di daerah Prawirotaman, Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/102024) malam.
Peristiwa ini berupa penganiyayaan serta penusukan kepada dua orang Santri di Pondok Pesantren Al-Fatimiyah Al-Munawir, Krapyak, Yogyakarta.
Dua korban tersebut yakni santri Bernama Shafiq Faskhan  (20)  dan Muhammad Aufal Marom (23).
Korban di aniyaya serta salah satu korban ditusuk menggunaklan senjata tajam saat membeli sate di daerah Prawirotaman, pada pukul 21.00 WIB. Ketika mereka sedang bersantai setelah makan sate, tiba-tiba diserang oleh segerombolan orang.
Kejadian di atas membuat kaum santri  geramnya hingga melakukan demontrasi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) . pada Selasa 29 Oktober 2024. Mereka menuntut meminta pihak kepolisian menangkap beberapa pelaku, termasuk pelaku utama pembacokan santri tersebut.
Tindakan kekerasan yang di alami oleh Syahfiq dan Muhammad Aufal Marom merupakan pelanggaran terhadap nilan-nilai kemanusiaan . Oleh karena itu, demonstrasi yang dilakukan oleh para santri di Polda DIY merupakan bentuk aspirasi yang sah dalam menuntut keadilan.
Dalam konteks keadilan, bisa diterapkan teori yang relevan yaitu Teori keadilan distributif dan teori keadilan restorative.
- Teori Keadilan Distributif: teori ini berfokus pada distribusi sumber daya dan hak dalam masyarakat. Dalam situasi ini, santri memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama. Ketika menjadi korban penganiayaan, hak orang untuk merasa aman dan dilindungi akan dilanggar. Keadilan distributif mengharuskan semua orang mendapat perlakuan yang adil dari pihak penegak hukum. Mereka ingin polisi menangkap pelaku untuk memulihkan keadilan yang hilang.
- Â Teori Keadilan Restoratif ini berfokus pada memperbaiki hubungan yang rusak akibat. Dalam sitindakan kriminal, situasi ini, tindakan kekerasan yang diterima oleh Shafiq dan Muhammad tidak hanya menyakiti mereka secara fisik, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan di antara santri dan masyarakat. Keadilan restoratif melibatkan semua pihak seperti korban, pelaku, dan masyarakat dalam dialog dan proses pemulihan. Demonstrasi santri untuk menuntut pengakuan atas penderitaan dan mencari solusi pemulihan, bukan hukuman.
 Kedua teori menekankan pentingnya keadilan yang memulihkan hubungan sosial. Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan responsif terhadap tuntutan para santri dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, dan dapat mengembalikan rasa aman serta kepercayaan dalam masyarakat.
Pentingnya keadilan di Indonesia perlu di tingkatkan lagi, karena masih banyak Banyak orang menganggap sistem hukum di Indonesia tidak adil. Terdapat kasus di mana hukum tampak diskriminatif, dengan perlakuan berbeda terhadap orang kaya dan orang miskin. terutama Masyarakat di daerah terpencil yang sering kali kesulitan untuk mengakses layanan hukum, Biaya tinggi untuk proses hukum dan kurangnya fasilitas hukum di wilayah plosok.
Hingga dapat memperparah masalah serta Upaya untuk mereformasi sistem hukum dan pemerintahan sering kali berjalan lambat. Meskipun ada niat baik, implementasi kebijakan yang tidak konsisten menghambat kemajuan ke arah keadilan yang lebih besar.