Oleh Akhmad Sahal*
Artikel ini sebelumnya dimuat di Koran Tempo, 3 Agustus 2011
Abduh menulis dalam kitabnya Al-Islam wa al-Nashraniyyah: “apabila seorang muslim menyatakan satu pendapat yang kalau dilihat dari seratus sisi tampak kufur, tapi ada satu sisi saja yang terlihat masih dalam iman, maka orang tersebut tidak bisa dicap sebagai kafir.”
Ada satu hadits bernada murung yang cukup populer di kalangan kaum muslim: “umatku kelak akan terpecah-pecah ke dalam 71 golongan yang berbeda-beda, dan hanya satu dari mereka yang selamat.” Ramalan Nabi dalam hadits tersebut terasa murung bukan hanya karena perpecahan umat ke dalam beragam aliran digambarkan sebagai sesuatu yang tak terelakkan, melainkan juga karena sebagian besar dari mereka oleh hadits tersebut divonis sesat dan bakal masuk neraka. Hanya satu kelompok saja yang Islamnya benar dan layak masuk surga.
Dalam hadits di atas, Nabi tidak menegaskan secara eksplisit siapa satu kelompok yang selamat (firqah najiyah) itu. Ini pada gilirannya membuka peluang bagi golongan Islam tertentu untuk mengklaim sebagai satu-satunya kelompok yang selamat. Kosekuensi logisnya, mereka menganggap sesat semua kelompok Islam lain. Ini terutama terjadi dalam ranah teologi Islam, di mana aliran-aliran yang saling bertikai kerap melempar tuduhan kafir satu sama lain.
Yang paling terkenal adalah sekte khawarij yang mengaku sebagai para pembela Islam yang hendak menegakkan kedaulatan hukum Allah (dengan slogannya la hukma illa lillah-tidak ada hukum kecuali hukum Allah), tapi ujungn-ujungnya mengkafirkan kubu Ali bin Abu Thalib maupun kubu Mu’awiyah bin Abu Sufyan yang terlibat dalam Perang Shiffin, yang bberarti mengkafirkan mayoritas sahabat Nabi. Di mata kaum khawarij, kedua kubu tesrebut telah keluar dari Islam karena menempuh arbitrase demi mengakhiri perang saudara di antara mereka. Dan arbitrase (tahkim) semacam ini dianggap identik dengan berhukum berdasar aturan manusia, bukan aturan Allah, suatu bentuk kekufuran di mata kaum khawarij. Di masa sekarang, kaum Wahhabi tak segan-segan menuduh muslim lain yang tidak mengikuti ajaran tauhid mereka sebagai telah jatuh dalam kemusyrikan. Di negeri kita, Abu Bakar Baashir mengkafirkan SBY dan pemerintahannya karena tidak menerapkan syari’ah.
Singkat kata, ramalan Nabi dalam hadits di atas secara selintas justru terkesan menjadi dalil pembenar bagi intoleransi antar sesama muslim dan eksklusivisme di kalangan umat. Tapi apa betul kesan selintas ini?
Kalau yang kita tanya Imam al-Ghazali, barangkali ia akan dengan tegas menjawab tidak betul. Dalam traktat tipisnya, Faysal al Tafriqah baina al-Muslim wa al-Zandaqoh, Al-Ghazali membantah kesimpulan bahwa hadits ramalan di atas menyuburkan intoleransi dan eksklusivisme dalam berislam dengan sejumlah alasan:
Pertama, hadits tersebut memang menyebutkan hanya satu kelompok Islam yang selamat, tapi yang dimaksud di sini adalah satu golongan yang langsung masuk surga secara ekspres, tanpa hambatan. Sedangkan kelompok-kelompok muslim lain mungkin perlu melewati fase “pencucian” dulu di neraka, tapi setelah itu bakal masuk surga juga. Dengan kata lain, mayoritas golongan dan sekte dalam Islam pada akhirnya akan terselamatkan semua di akhirat. Alasan kedua, hadits di atas bukanlah satu-satunya versi yang ada. Al-Ghazali mengutip versi lain yang justru bertolak belakang dengan hadits yang pertama. Bunyinya begini: “umatku akan terpecah-pecah ke dalam 71 golongan, semuanya selamat kecuali satu kelompok.”
Al-Ghazali selanjutnya berargumen bahwa pilar fundamental dalam keimanan sesungguhnya hanya tiga: iman kepada keesaan Allah, kepada Muhammad sebagai Rasulullah, dan kepada datangnya hari kiamat. Baginya, seseorang baru bisa disebut kafir kalau tidak percaya kepada ketiga hal pokok tersebut. Sedangkan di luar wilayah fundamental tersebut adalah soal-soal sekunder, sekadar cabang-cabang agama (furu’), yang apabila seorang muslim menyangkalnya sekalipun tidak menjadikannya kafir.
Al-Ghazali di sini sebenarnya hendak mengatakan bahwa hampir semua pertikaian pendapat dalam soal-soal teologi antara kaum mu’tazilah yang rasionalis versus ahlul hadits yang tesktualis, atau antara kaum Sunni dan Syi’ah, adalah pertikaian soal-soal sekunder yang masih dalam koridor keIslaman. Dengan kata lain, pertikaian pendapat tersebut tidak menjadikan mereka sesat. Kalau dalam soal teologi saja begitu jembar ranah toleransinya, apalagi dalam soal syari’ah dan fiqh.
Pandangan Al-Ghazali ini menarik karena ia membalikkan nada murung ramalan Nabi dalam hadits di atas menjadi lebih rileks dan cerah. Keragaman aliran Islam diterima sebagai rahmat, bukan kutukan. Selama mereka masih percaya pada tiga pilar iman di atas, maka silang pendapat di antara mereka tidak akan menjerumuskannya ke dalam kekafiran.
Spirit toleransi yang disuarakan Al-Ghazali ini tampaknya diamini dan bahkan diperluas oleh Muhammad Abduh. Abduh menulis dalam kitabnya Al-Islam wa al-Nashraniyyah: “apabila seorang muslim menyatakan satu pendapat yang kalau dilihat dari seratus sisi tampak kufur, tapi ada satu sisi saja yang terlihat masih dalam iman, maka orang tersebut tidak bisa dicap sebagai kafir.”
Jadi ternyata, dalam soal-soal keislaman, menjadi sesat itu tidak gampang.
*Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika-Kanada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H