Bangunlah jiwanya... bangunlah badannya... untuk Indonesia raya..
Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) telah diterangkan arti dari pendidikan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat aktif mengembangkan potensinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Jelas tersirat dalam pengertian diatas meskipun hanya secara definitif kita juga dapat melihat hakikat pendidikan yang tujuan akhirnya adalah sebuah bentuk pengabdian kita terhadap Negara. isu nasinalisme saat ini jarang sekali dikaitkan dengan pendidikan, meskipun system kurikulum pendidikan kita telah berubah dengan mengusung tiga aspek penting diantaranya adalah: kognitif, psikomotorik dan afektif. Ketiga nilai tersebut akan semakin mempertegas kita dalam melihat hasil kinerja sistem pendidikan kita yang baru. Siswa tidak lagi hanya difokuskan akan kebutuhan kognitifnya saja, akan tetapi semua hal yang menyangkut pengembangan potensi kita sebagai manusia.
Hubungan antara nasionalisme dan pendidikan
Nasionalisme adalah salah satu sikap kecintan kita terhadap bangsa dan Negara yang kita diami, sebuah semangat dan kecintaan kita untuk tetap mempertahankan kesatuan Negara kita. Salah satu jalan untuk menunnjukkan akan kecintaan itu adalah dengan tidak membiarkan bangasa penjajah (asing) melakukan agresi, invasi dan bahkan ekploitasi terhadap bangsa kita baik dari segi  teritorial, ekonomi social dan budaya. Termasuk yang belakangan terjadi dan ramai diperdebatkan adalah pencaplokan kawawsan sekitar Ambalat (Sipadan dan Ligitan) yang kembali di klaim malaysia sebagai daeerah kekuasaannya. Sampai pada perebutan harta kita yang paling berharga yakni kebudayaan warisan leluhur kita yang senantiasa kita pertahankan "ujug-ujug" diklaim sebagai budaya dari mereka.
Pendidikan adalah salah satu hak mutlak yang kita harus kita dapatkan sebagai jalan untuk dapat terlepas dari marjinalisasi dan dapat berinteraksi dengan lingkungan social[i]. Salah satu implementasi dari undang-undang tersebut adalah perlakuan sistem kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan) yang tujuannya adalah memberikan hak otonomi dalam pendidikan (bukan privatisasi yang mengarah kepada eksploitasi dan komersialisasi). Hal ini akan semakin mudah mengembangkan siswa untuk berkembang sesuai dengan keahlian dan potensinya yang sangat kontekstual dengan lingkungan tempat tinggalnya. Dimensi lain juga disentuh dalam system pendidikan nasional yakni tentang unsur-unsur yang terlibat di dalamnya, seperti siswa/peserta didik, tenaga pengajar dan lembaga pendidikan yang berwenang dalam dunia pendidikan.
Untuk itu kita harus kembali lagi kepada undang-undang kita yang membawa kita kepada sebuah kesimpulan bahwa pendidikan kita tidak lain adalah untuk memunculkan kembali rasa nasionalisme kita terhadap bangsa ini. Karena memang "Dia"lah yang mengantarkan kita menjadi bangsa yang cerdas dan tidak akan pernah rela jika harta dan kekayaan bangsa ini dicuri oleh bangsa asing, sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD tahun 1945 ...mencerdaskan kehidupan bangsa.... Kita tidak mau terjebak dengan hanya sebatas arti pendidikan yang mencerdaskan bangasa saja akan tetapi perlu ada penyadaran dari diri kita semua bahwa salah satu bentuk implementasi dari amanat konstitusi itu adalah bagaimana kita benar-benar mencintai bangsa dan Negara ini demi keutuhan NKRI. Â Salah satunya adalah menumbuhkan disiplin dalam belajar dan meningkatkan akuntabilitas kita sebagai insan pendidikan. Hal ini berlaku untuk semua unsur yang terlibat dalam dunia pendidikan. Apa dan siapapun itu. Karena memang sejatinya pendidikan itu bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme kita demi keutuhan bangsa dan Negara ini.
Singkatnya, jika kita telah dapat menumbuhkan rasa dan semangat nasionalisme dalam diri kita berarti kita telah mengikuti undang-undang dan sistem pendidikan kita telah berhasil mencapai tujuan yang hakiki. Karena jika hal tersebut dapat kita aplikasikan dalam setiap tindakan kita, Negara ini akan menjadi negara yang maju dan tangguh bukan hanya bagi bangsa Indonesia akan tetapi akan juga disegani oleh bangsa lain.
REALITAS YANG TERJADI
Dunia pendidikan bangsa kita tidak pernah sepi dari fenomena-fenomena yang terkadang mencoreng nama pendidikan kita, sebut saja aksi kekerasan di SLA Medan, Kasus STPDN/IPDN, sampai pada plecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswi-siswinya, dari sektor sarana dan prasarana juga negeri ini masih dinilai diskriminatif karena di beberapa daerah banyak terdapat sekolah-sekolah yang hampir roboh dan dapat membahayakan murid dan guru yang sedang melakukan aktifitas belajar mengajar.
Untuk itulah sangatlah perlu penyadaran itu tumbuh di setiap warga Negara ini demi keutuhan bangsa dan negeri kita tercinta.