Marka jalan garis berbiku-biku jadi tempat parkir di tepi jalan
Makassar, Penampakan parkiran ini sangat nyata. Marka Jalan yang berupa garis kuning berbiku-biku itu dari permenhub nomor 34 tahun 2014, jelas mengatur bahwa garis kuning berbiku-biku adalah marka jalan larangan parkir.Â
Kasatpol PP kota Makassar yang mendapat laporan warga segera melakukan koordinasi quick respon atas adanya laporan masyarakat.Â
"Habis buka saya arahkan anggota satpol BKO Kecamatan Panakkukang sebagai quick respon atas laporan masyarakat, " Tegas kasatpol PP kota Makassar Ikhsan lewat pesan Whatsapp kepada kompasiana.Â
Di waktu yang lalu, kecamatan panakkukang dalam hal ini camat panakkukang menegaskan marka jalan itu tidak bisa di jadikan area parkir apalagi ada pk5 disitu.Â
"Kami di pihak kecamatan melihat PK5 itu adalah modus baru, mobil tua dia jadikan area tempat jualan PK5 dengan alasan tidak ada kuncinya, " Ucap Andi Pangeran.Â
Untuk area rambu jalan dan marka jalan itu jelas aturannya adalah larangan parkir, dan jika ada yang melakukan aktifitas parkir di atasnya itu sudah jelas salah. Pihak kecamatan akan segera melakukan penertiban atas kejadian tersebut, tegas Andi Pangeran
Owh iya kami kecamatan sudah beberapa kali melakukan teguran terhadap PK5 itu, tapi sepertinya memang memvndel. InsyaAllah kami dari kecamatan akan berkoordinasi dengan dishub dan polsek serta koramil untuk mengambil langkah penertiban, tutup Andi Pangeran beberapa waktu lalu selepas rapat di kecamatan yang berkaitan dengan PK5 dan Parkiran tersebut di kantor kecamatanÂ
Kepala seksi menejemen rekayasa lalin dishub kota makassar A. Darwis pun menerangkan bahwa memang harus ada Penegakan hukum dilokasi tersebut,apalagi sudah ada rambu.Â
Perumda Parkir kota makassar yang sempat ditemui beberapa waktu lalu menerangkan lewat humas, bahwa area tersebut memang titiknparkir resmi Parkir dan di kelola oleh Perumda Parkir.Â