Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kios Eks Kebakaran Pasar Sentral di Bangun di Atas Badan Jalan

9 Maret 2023   07:23 Diperbarui: 9 Maret 2023   07:44 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kios yang berdiri di badan jalan HOS Cokroaminoto yang di duga belum memiliki ijin jelas 

Makassar, Beberapa bulan lalu, kios yang terletak di pasar Sentral ludes terbakar habis, dan kini di mulai pembangunan kios sementara di atas badan Jalan HOS Cokroaminoto. Pembangunan ini yang di nilai beberapa warga sangat mengganggu karena selain ijin pembangunan yang kurang jelas, warga merasa terganggu karena tempat mereka berbelanja harus tertutup kembali seperti kejadian beberapa tahun silam. 

Dari konfirmasi singkat dengann Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto , SIK saat ditemui di dampingi oleh kasi humas nya menerangkan bahwa fungsi kepolisian hanyalah sebagai pengamanan semata. 

"Kami dalam proses hanya pengamanan, ijin kami tidak mengeluarkan. Pemkot yang berwenang, " Ujar Yudi. 

Di ruang terpisah, di Dinas Tata ruang , Sekdis saat ditemui menjelaskan surat dari tata ruang hanya sebatas  dukungan. 

Surat dukungan pemanfaatan ruang ruas jalan HOS Cokroaminoto
Surat dukungan pemanfaatan ruang ruas jalan HOS Cokroaminoto

"Ini surat dukungan saja bukan surat ijin. Adanya surat dari PD Pasar saat itu, maka kami membalas dengan surat ini. Jelas ini surat dukungan pemanfaatan ruang ruas jalan saja, itu pun ada aturan poin terkait didalamanya. Lihat poin terakhir, itu jelas, " Ucap Fuat Azis selalu seksid Tata ruang

Jika sudah selesai pembangunan kios mereka maka dukungan nini pun akan selesai, atau ada hal hingga yang menjadi pertimbangan maka surat ini tidak berlaku lagi. Diharapkan agar para pihak memahami isi surat ini, bukan surat izin, tegas Fuad. 

Lewat konfirmasi beberapa bulan lalu pihak Perusda Pasar menjelaskan bahwa dirinya sudah mengantongi ijin resmi. 

"Kami memiliki ijin jelas dalam pembangunan itu. Dari semua SKPD terkait ada ijin, dengan jumlah kios 931 pas tidak lebih. Jadi yang mengatakan lebih," Jawab lewat telephone Ichsan saat itu. 

Untuk info lanjut, kemarin rabu  8 Maret 2023, kami konfirmasi lewat pesan singkat Whatssap, dirum Perusda Pasar belum dapat memberikan keterangan jelas terkait kelanjutan apakah ijin dan dana anggaran pembangunan bersumber dari mana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun