Makassar, Beberapa bulan lalu, kios yang terletak di pasar Sentral ludes terbakar habis, dan kini di mulai pembangunan kios sementara di atas badan Jalan HOS Cokroaminoto. Pembangunan ini yang di nilai beberapa warga sangat mengganggu karena selain ijin pembangunan yang kurang jelas, warga merasa terganggu karena tempat mereka berbelanja harus tertutup kembali seperti kejadian beberapa tahun silam.Â
Dari konfirmasi singkat dengann Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto , SIK saat ditemui di dampingi oleh kasi humas nya menerangkan bahwa fungsi kepolisian hanyalah sebagai pengamanan semata.Â
"Kami dalam proses hanya pengamanan, ijin kami tidak mengeluarkan. Pemkot yang berwenang, " Ujar Yudi.Â
Di ruang terpisah, di Dinas Tata ruang , Sekdis saat ditemui menjelaskan surat dari tata ruang hanya sebatas  dukungan.Â
"Ini surat dukungan saja bukan surat ijin. Adanya surat dari PD Pasar saat itu, maka kami membalas dengan surat ini. Jelas ini surat dukungan pemanfaatan ruang ruas jalan saja, itu pun ada aturan poin terkait didalamanya. Lihat poin terakhir, itu jelas, " Ucap Fuat Azis selalu seksid Tata ruang
Jika sudah selesai pembangunan kios mereka maka dukungan nini pun akan selesai, atau ada hal hingga yang menjadi pertimbangan maka surat ini tidak berlaku lagi. Diharapkan agar para pihak memahami isi surat ini, bukan surat izin, tegas Fuad.Â
Lewat konfirmasi beberapa bulan lalu pihak Perusda Pasar menjelaskan bahwa dirinya sudah mengantongi ijin resmi.Â
"Kami memiliki ijin jelas dalam pembangunan itu. Dari semua SKPD terkait ada ijin, dengan jumlah kios 931 pas tidak lebih. Jadi yang mengatakan lebih," Jawab lewat telephone Ichsan saat itu.Â
Untuk info lanjut, kemarin rabu 8 Maret 2023, kami konfirmasi lewat pesan singkat Whatssap, dirum Perusda Pasar belum dapat memberikan keterangan jelas terkait kelanjutan apakah ijin dan dana anggaran pembangunan bersumber dari mana.Â