Makassar - Setelah beberapa hari setelah Kejati Sulsel memberikan keterangan terhadap surat dari penyidik buat Kejati atas isi surat pemberitahuan penetapan tersangka Jonny R alias Opa dari penyidik Polda Sulsel tanpa adanya pengiriman berkas tersangka tersebut, Kamis (22/7/22) Polda Sulsel dalam hal ini Subnit 3 unit 5 yang langsung menangani kasus tersebut memberikan konfirmasi.Â
Kompol Yus Ade Elisa SH, SIk memberikan keterangan jelas bahwa dirinya membenarkan berkas belum ada pengiriman ke Kejaksaan Tinggi.Â
"Untuk kasus Jonny ini, benar kami belum mengirim berkas tersangka ke Kejaksaan tinggi Sulsel seperti dalam tulisan kompasiana beberapa waktu lalu, " Ucap Kompol Ade.Â
Berkas sudah sementara tahap menyusunan karena kami baru melanjutkan kasus tersebut. Kami berharap di minggu depan berkas tersebut sudah rampung sudah di kirim ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, tegas Ade
Tersangka usianya sekitar 80 tahun dan perlu menanyakan yang cukup serius. Kami profesional dalam tugas. Dengan bukti kmi sudah gelar dan menetapkan tersangka kepada terlapor dan sudah menyampaikan surat tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sebentar lagi berkasnya menyusul, tutup Kompol Ade Kanit 5 subunit 3 penyidik Polda Sulsel.Â
Alfari yang kami temui selalu korban pelapor memberikan apresiasi terhadap kepolisian Polda Sulsel, khususnya Unit 5 dibawah kendali Kompol AdeÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H