Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laporan Polisi 2019 sampai 2022 Belum Rampung

18 Juli 2022   20:09 Diperbarui: 18 Juli 2022   20:15 1873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporan polisi Alfari Kusnadi/Dok Pribadi

Makassar , Alfari Kusnadi terus mencari keadilan atas laporan polisinya di tahun 2019. Laporan tersebut pada pasal 167 pidana. 

Dimulai tahun 2019, Alfari melapor karena adanya orang yang tinggal dalam lokasinya tidak mau keluar bahkan menyebutkan jika mau jual lokasinya jual bersama dirinya yang tinggal di dalam lokasi. Sejak saat itu Alfari melapor polisi. 

Karena tidak kunjung ada hasil di tahun 2021, Alfari melaporkan penyidik Polda ke Mabes Polri. Dan alhasil kasusnya kembali bergulir hingga ada penetapan tersangka oleh Polda Sulsel dan surat penetapan tersebut di kirim ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. 

Surat ke Kejaksaan tinggi tersebut di tahun 2022 ini, tapi sangat di sesalkan lagi lagi penyidik Pokda Sulsel tidak mengirim berkas yang di perlukan Kejati Sulsel. Hal ini terungkap dari perbincangan Kasi penkum bersama kompasiana. 

Senin(18/7/22) kasi penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH menerangkan bahwa berkas penyidik belum sampai. 

"Kami kejaksaan sudah menerima SPPD dari penyidik Polda Sulsel. Dan kami beberapa waktu lalu sudah mengirim surat P-17 untuk penyidik Polda Sulsel, " Ujar Soetarmi, SH

Hingga hari ini kami melihat ini surat ada penetapan tersangka oleh Polda Sulsel, tapi berkas dari Penyidik Polda Sulsel perihal kasus ini tidak ada atau belum kami terima di kejaksaan ini. Jika hal ini terus berlanjut kami berkeinginan mengembalikan SPDP ke Polda Sulsel, tegas Kasi Penkum Kejati sulsel ini

Alfari yang mengetahui berkas penyidik belum sampai di Kejati sampai  tahun 2022 akan membuat laporan baru ke Mabes Polri perihal tidak adanya berkas yang di kirim penyidik Polda Sulsel, setelah menerima surat P-17 dari kejaksaan tinggi Sulsel. 

Alfari Kusnadi tetap akan berjuang mencari keadilan karena penyidik mengatakan kepadanya bahwa tanahnya betul miliknya Alfari Kusnadi dan yang di dalam tidak memiliki dasar hukum tinggal di dalam tapi kenapa penyidik kembali tidak menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejati setelah adanya surat penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun