Makassar , Alfari Kusnadi terus mencari keadilan atas laporan polisinya di tahun 2019. Laporan tersebut pada pasal 167 pidana.Â
Dimulai tahun 2019, Alfari melapor karena adanya orang yang tinggal dalam lokasinya tidak mau keluar bahkan menyebutkan jika mau jual lokasinya jual bersama dirinya yang tinggal di dalam lokasi. Sejak saat itu Alfari melapor polisi.Â
Karena tidak kunjung ada hasil di tahun 2021, Alfari melaporkan penyidik Polda ke Mabes Polri. Dan alhasil kasusnya kembali bergulir hingga ada penetapan tersangka oleh Polda Sulsel dan surat penetapan tersebut di kirim ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.Â
Surat ke Kejaksaan tinggi tersebut di tahun 2022 ini, tapi sangat di sesalkan lagi lagi penyidik Pokda Sulsel tidak mengirim berkas yang di perlukan Kejati Sulsel. Hal ini terungkap dari perbincangan Kasi penkum bersama kompasiana.Â
Senin(18/7/22) kasi penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH menerangkan bahwa berkas penyidik belum sampai.Â
"Kami kejaksaan sudah menerima SPPD dari penyidik Polda Sulsel. Dan kami beberapa waktu lalu sudah mengirim surat P-17 untuk penyidik Polda Sulsel, " Ujar Soetarmi, SH
Hingga hari ini kami melihat ini surat ada penetapan tersangka oleh Polda Sulsel, tapi berkas dari Penyidik Polda Sulsel perihal kasus ini tidak ada atau belum kami terima di kejaksaan ini. Jika hal ini terus berlanjut kami berkeinginan mengembalikan SPDP ke Polda Sulsel, tegas Kasi Penkum Kejati sulsel ini
Alfari yang mengetahui berkas penyidik belum sampai di Kejati sampai  tahun 2022 akan membuat laporan baru ke Mabes Polri perihal tidak adanya berkas yang di kirim penyidik Polda Sulsel, setelah menerima surat P-17 dari kejaksaan tinggi Sulsel.Â
Alfari Kusnadi tetap akan berjuang mencari keadilan karena penyidik mengatakan kepadanya bahwa tanahnya betul miliknya Alfari Kusnadi dan yang di dalam tidak memiliki dasar hukum tinggal di dalam tapi kenapa penyidik kembali tidak menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejati setelah adanya surat penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H