Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apresiasi Plus Kritik Kecewa H. Agustan

14 Juli 2022   12:22 Diperbarui: 14 Juli 2022   12:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sengkang - Kasus H. Agustan yang melaporkan ID dan RN yang bergulir di Polres Sengkang hingga kini sudah di sidangkan oleh PN. Sengkang kini menuai apresiasi penanganan dan kritik. H. Agustan yang kami temui lepas persidangan memberikan apresiasi sekaligus kritik kekecewaannya. 

Unek uneknya di berikan ke tim Kompasiana untuk bahan refrensi pemberitaan lanjut atas kasus penyerobotan tanahnya dan mengakibatkan pohon kelapanya ditebang dan terakhir tanah kebunnya di gusur dengan Lowder.

H. Agustan memberikan apresiasi atas kejaksaan dan Kehakiman kabupaten sengkang dengan mengatakan terimakasih sudah melakukan penegakan hukum yang baik dan memberikan pencerahan atas kasusnya.

"Saya berterimakasih kepada pihak kejaksaan negeri kota Sengakang, dimana Jaksa Ardiansyah telah membawa kasusnya sampai ke persidangan dan putus dengan putusan dinyatakan bersalah itu terlapor RN dan ID dan mendapat hukuman 8 bulan percobaan., " Ujar H. Agustan

Yang ku sesalkan, jaksa memberikan tuntutan hanya 1 tahun pasal 406 sedangkan kepolisian sengkang menyangka kan pasal 170 untuk pengrusakan nya, meskipun sudah ku sampaikan di Jaksa Ardiansyah terlapor melakukan pengrusakan menebang pohon kelapa dan ada laporan kedua saya terlapor membawa Alat berat Lowder untuk merusak tanah kebun saya, tambah H. Agustan

Demikian pula dengan Kehakiman kabupaten Sengkang, Hakim pengadilan memberikan putusan bersalah atas kedua terlapor RN dan ID, tapi kok tidak ditahan.

"Kehakiman dalam hal ini majelis hakim pengadilan negeri kota Sengkang ku berikan apresiasi atas sidang cepat 8 kali pertemuan. Seminggu 2 kali sidang dan hasilnya terlapor dinyatakan bersalah serta di hukum 8 bulan, " Ujar H. Agustan

Yang kusesalkan kok hukuman 8 bulan tidak ditahan secara fisik, sudah 2 kali dia tersangka rusak kebunku. Pertama pohon kelapa dia tebang kedua tanah kebun dia rusak dengan Lowder, tambah Agustan dengan nada kecewa.

Dirinya (H.Agustan) sangat berharap Jaksa Ardiansyah bisa banding untuk memberikan tahanan badan saat sidang di pengadilan tinggi kota Makassar agar kedua pelaku pengrusakan kebun miliknya mendapat ganjaran dan tidak berlaku seenak perutnya merusak beranggapan tidak bisa ditahan kurungan penjara biar sudah merusak tanah kebun orang lain.

Dari keterangan H. Agustan, Jaksa Ardiansyah sudah melapor hasil putusan sidang tersebut dan menunggu petunjuk dari Kejati Sulsel.

Marsose ketua DPD Laki kabupaten Sengkang menerangkan akan terus mengawal kasus tersebut karena dirinya mengetahui betul isi kasus ini dari kasus pelaporan pertama sampai pelaporan kedua yang terlapor nya sama dengan tersangka yang sudah di vonis bersalah dan 8 bulan percobaan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun