Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ingat Kasus Laporan Pengrusakan 10 Bulan Lalu? Begini Sekarang

28 Maret 2022   13:41 Diperbarui: 28 Maret 2022   14:07 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ini Surat Laporan Pengrusakan 10 Bulan Lalu, Sekarang pun Belum Rampung (dok. Pribadi)

Kompasiana, Wajo- Senin 28 Maret 2022, mendapati laporan warga H. Agustus yang hingga kini laporan pengrusakan Yang dilakukan oleh terlapor  RN dan ID kini belum ada titik kejelasan di kepolisian. 

Hasil konfirmasi perkembangan kasus di kejaksaan Wajo menerangkan bahwa kasus pengrusakan lahan Milik H. Agustus yang di lapor adalah RN dan ID sudah di P21. 

"Iya, untuk kasus H. Agustus ini sudah kami P21 pada tanggal 14 Maret, 2022. Berkas ada kembali pada penyidik kepolisian. Sisa kepolisian dalam hal ini penyidik melengkapi dan menyerahkan tersangka dan barang buktinya, " Ujar kasipidum Nadrah Natsir kepada Kompasiana. 

Silahkan dek, bertanya kepada penyidik nya perkembangan lanjut berkas yang akan dimasukkan kembali yang di kenal tahap 2.

Dari pihak kepolisian dapat kami terangkan bahwa penyidik lewat humas Polres Wajo mengatakan ada waktu 30 hari untuk penyerahan terlapor beserta barang bukti. Hal itu di lakukan karena ada surat kuasa penuh dari pengacara terlapor. 

"Jika sudah masuk 30 hari dan tidak ada penyerahan terlapor kepada penyidik, maka kami dari kepolisian resort Wajo akan melakukan upaya jemput paksa kepada yerlapor, " ujar Ba si Humas Brigpol Irwin. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun