Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejari Wajo Siap Selesaikan Pelaporan Haji Agustan

12 Maret 2022   06:04 Diperbarui: 12 Maret 2022   07:53 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Haji Agustan sang pemilik lahan kebun seluas 5.054 meter persegi yang di rugikan atas ditebangnya pohon kelapa miliknya oleh para terlapor tanpa izin./Dokumentasi pribadi

Wajo - Jumat (11/3)  Haji Agustan pemilik lahan kebun seluas 5.054 meter persegi yang terletak di Desa Pammana kecamatan Wajo, merasa dirinya tidak mendapat perlakuan adil dan jelas di mata hukum. Hal ini terungkap saat penulis menemuai dirinya di rumahnya jalan poros Makassar - Maros.

Menurut H. Agustan, ada penyebar informasi di kota Wajo bahwa mereka (terlapor)  yang sudah memotong pohon kelapa miliknya di lahan seluas 5.054 meter persegi itu dan juga sudah melakukan merusak tanah di lokasi tersebut dengan lowder, tidak bisa di selesaikan proses hukumnya dan ditahan oleh para penegak hukum di kepolisian dan di kejaksaan dengan alasan dirinya (H. Agustan) kurang paham alasannya.

"Saya sudah melapor polisi dan sudah dirugikan atas pengrusakan tersebut. Pohon kelapa milik saya di tebang menggunakan Chainsaw tanpa izin saya dan tanah di lokasi ubah bentuknya menggunakan lowder oleh mereka terlapor (RN, dkk). Laporanku itu, ku dengar dari masyarakat, bahwa mereka terlapor biar bagaimana di lapor, tidak bisa itu ditangkap, itu saja buktinya di polisi tidak bisa di tangkap, nah pasalnya 170 di pasang polisi. Pasal wajib tahan badan itu, baru tidak bisa ditahan polisi. Di kejaksaan juga belum ada kejelasan di katakan saja mau di P21 tapi berkasnya pulang lagi ke polisi, " terang H. Agustan dengan nada kesal akan informasi yang di terimanya saat ini.

Dari Informasi tersebut diatas, penulis mencari tahu kelanjutan kebenaran dan berita informasi yang jelas akurat dan terpercaya dari kejari Wajo, dalam hal ini Kasi Pidum Kejari Wajo, Nadra Nasir, SH, MH. Lewat Ibu Nadra menjelaskan dan intinya pun sangat jelas.

"Kasus pengrusakan lahan milik H. Agustan tersebut sudah mau di P21," terang jelas Kasi Pidum Kejari ini, Nadra. (Jumat 11/3)

Memang berkas bolak balik ke pihak penyidik, karena kami memeriksa berkas tersebut, dan kami pun sudah menjelaskan kepada penulis dan tayang beberapa waktu lalu,  bahwa pengembalian berkas itu tidak lain untuk memberikan petunjuk penyidik agar dapat melengkapi berkas tersebut agar bisa kami di sini di kejaksaan melanjutkan proses hukumnya. Dan setelah sekian lama akhirnya saat ini berkas tersebut sudah mau di P21, imbuhnya.

Dari informasi kasi pidum inilah, H. Agustan pun merasa lega bahwa laporannya mau di terima di mata hukum dan di P21 secara jelas di jaksa, bukan seperti informasi menyesatkan yang ada yang tujuannya tidak jelas saat ini. H. Agustan merasa bersyukur semoga pihak kejaksaan dapat segera menetapkan P21 akan laporannya biar berdasar kekuatan hukum, dan mengharap keadilan dari Jaksa jangan memberi kata-kata mau tapi belum terealisasi, imbuh Haji Agustan penuh harap keadilan di jaksa dan pengadilan.

Disis lain, pihak penyidik kepolisian polres wajo pun sudah melakukan upaya melengkapi berkas yang di minta oleh jaksa untuk bersama menetapkan P21, dimana tertuang pada berita penulis terdahulu kanit tahbah polres Wajo menegaskan, pihak penyidik tidak ragu akan menetapkan pasal pengrusakan 170 terhadap para pelaku pengrusakan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun