Makassar - Senin, 17 Januari 2022 di ruang sidang Purwanto gedung Pengadilan Negeri kota Makassar, berlangsung sidang pembelaan kasus Narkoba dengan pemilik LK Arman dan saudaranya PR Asdiah dan Anita serta satu LK ArmantoÂ
Dalam pembelaan pribadi Asdiah perkara No. 1547/Pdt.Sus/2021/PN.Mks menerangkan  bahwa dirinya tidak bersalah dilarang menggunakan pengacara, ini menurut Asdiah sudah melanggar KUHAPidana dan Hak Asasi Manusia.Â
"Dari semua saksi yang hadir, tidak ada satu pun yang mengarah kepada saya yang memiliki shabu tersebut. Saya merasa sangat di rugikan oleh tuntutan jaksa dan saya minta hakim membebaskan saya," Tulis Asdiah dalam pembelaan pribadinya.Â
Barang bukti shabu dalam fakta sidang jelas milik Arman dan bukan milik saya, bagaimana bisa saya di tuntut 8 tahun dengan barang bukti shabu yang bukan milik saya. Saya harap hakim putus bebas mengeluarkannya dari rutan, tutup Asdiah.Â
Sama halnya Anita perkara no. 1548/Pid.Sus/2021/PN.Mks,menerangkan dalam pembelaan nya menerangkan dirinya juga tidak ada hubungan dengan barang bukti shabu milik Arman. Dimana barang bukti itu di temukan pada Arman bukan pada dirinya. Tulis pembelaan Asnita.Â
Saya di larang menggunakan pengacara agar tidak di tuntut tinggi- tinggi, tulis Asnita.Â
Dalam kasus ini saya dituduh-tuduh tidak mendasar finah dan kebohongan belaka, saya minta di putuskan bebas dan di keluarkan dari rutan, ulis Asnita
Penasehat Posbakum Agung yang juga menjadi penasehat negara menerangkan bahwa dari ucapan larangan tersangka untuk menggunakan pengacara itu adalah sebuah tidakan salah.Â