Makassar, - Rabu 15/12, tim terpadu pemkot Makassar telah menertibkan ruko Bandung Gorden yang berada di atas Badan Jalan KH. Agussalim kelurahan Pattunuang kecamatan Makassar kota Makassar. Penertiban itu berlangsung secara kondusif tidak ada perlawanan berarti dari pihak Bandung Gorden dalam hal ini Abdul Hakam.
Penertiban terdasar pada surat perintah sekda Pemkot Makassar. Dimana dalam surat tersebutkan penertiban ruko Bandung Gordn yang terletak di jalan KH Agussali.
Pihak Penasehat Hukum Bandung Gorden yang mengatakan dirinya dari pakaian merah, bantuan hukum PDI Perjuangan akan melakukan upaya hukum untuk membela kliennya Abdul Hakam
"Surat itu penertiban bukan pembongkaran, dan saya akan laporkan ke Polda Sulsel akan adanya kegiatan ini. Laporan saya pengrusakan. Dan perlu di ketahui, saya sudah buat gugatan ke pengadilan negeri kota maassar dengan nomor register ang yetteta di spanduk," ujar Andi Walinga, SH
Pihak pemerintah kota Makasaar dalam hal ini Asisten bidang pemerintahan Andi Yasir tetap melakukan penertiban sesuai prosedur yang sudah ada.
Salah satu warga yang melihat kejadian tersebut sempat berkomentar bahwa bandung gorden memang itu berdiri di badan jalan. Warga tersebut penjual di belakang ruko Bandung Gorden.
"Ini dulu jalan tempat keluarnya mobil Ambulance dari RS Akademis kalau bawa Mayat. Disana ada pintu dari RS Akademis, " ujarnya. (Engan namanya disebut)
Kami di belakang siap memindahkan barang kami sendiri karena kami sadar dan paham lokas kami badan jalan, tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H