Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Ruko di Atas Fasum Jalan KH Agussalim Siap Ditertibkan Minggu Depan

10 Desember 2021   19:29 Diperbarui: 10 Desember 2021   19:47 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar, - Jumat 10 Desember 2021, masih dari kantor Balaikota Makassar lantai 9 ruang rapat Sekda Kota Makassar Muh. Ansar kembali terpantau rapat tehnis untuk penertiban ruko Bandung Gorden (BG) yang di nyatakan tidak memiliki izin membangun dan berada di atas badan perempatan jalan KH  Ramli dan KH.Agussalim. Dalam rapay tehnis itu kembali hadir TNI-Polri dan SKPD terkait penertiban bangunan tersebut.

Alhasil dari rapat tehnis penertiban ini diambil satu kesimpulan bahwa hari peneriban dilakukan pada hari Rabu, 15 Desember 2021, ini sesuai kesepakatan rapat dan keterangan Plt. Kadis Pertanahan Ahad Namsum.

"Hari penertiban sudah di tentukan pada saat rapat tadi, dan insyaallah dilakukan penertiban pada hari Rabu 15 Desember 2021 minggu depan. Sebenarnya ari senin, tapi ada pengamanan kegiatan oleh polri jadi hasil rapat hari rabu dilakukan penertiban oleh pemerintah kota Makassar terhadap aset jalan yang di kuasai oleh oknum tersebut," pungkas Ahmad Namsum.

Semua tim sudah sepakat, tidak ada lagi mundur karena kami sudah melayangkan 3 kali surat terakhir hari ini surat lemkot untuk memibta pihak ruko Bandung Gorden mengosongkan sendiri bangunannya untuk mengembalikan lahan aset jalan yang dia pergunakan untul usaha membangun ruko permanen di atas badan jalan KH. Agussalim tersebut. Kalau tidak mau ya kami tertibkan di hari Rabu 15 Desember 2021, tegas Ahmad Namsum.

Sebelumnya pemkot Makassar sudah melayangkan 2 kali surat teguran dan permohonan pengosongan ruko tersebut dan satu surat permintaan untuk persuasip memberikan peringatan kepada ruko Bandung Gorden, tapi pihak Bandung Gorden hanya mengirim utusan ke ruang Kadis pertanahan lantai 7. Utusan Bandung Gorden pun memberikan pernyataan bahwa membenarkan bangunan Ruko Bandung Gorden itu tidak Memiliki Izin Membangun. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun