Makassar, - Jumat 10 Desember 2021, masih dari kantor Balaikota Makassar lantai 9 ruang rapat Sekda Kota Makassar Muh. Ansar kembali terpantau rapat tehnis untuk penertiban ruko Bandung Gorden (BG) yang di nyatakan tidak memiliki izin membangun dan berada di atas badan perempatan jalan KH Â Ramli dan KH.Agussalim. Dalam rapay tehnis itu kembali hadir TNI-Polri dan SKPD terkait penertiban bangunan tersebut.
Alhasil dari rapat tehnis penertiban ini diambil satu kesimpulan bahwa hari peneriban dilakukan pada hari Rabu, 15 Desember 2021, ini sesuai kesepakatan rapat dan keterangan Plt. Kadis Pertanahan Ahad Namsum.
"Hari penertiban sudah di tentukan pada saat rapat tadi, dan insyaallah dilakukan penertiban pada hari Rabu 15 Desember 2021 minggu depan. Sebenarnya ari senin, tapi ada pengamanan kegiatan oleh polri jadi hasil rapat hari rabu dilakukan penertiban oleh pemerintah kota Makassar terhadap aset jalan yang di kuasai oleh oknum tersebut," pungkas Ahmad Namsum.
Semua tim sudah sepakat, tidak ada lagi mundur karena kami sudah melayangkan 3 kali surat terakhir hari ini surat lemkot untuk memibta pihak ruko Bandung Gorden mengosongkan sendiri bangunannya untuk mengembalikan lahan aset jalan yang dia pergunakan untul usaha membangun ruko permanen di atas badan jalan KH. Agussalim tersebut. Kalau tidak mau ya kami tertibkan di hari Rabu 15 Desember 2021, tegas Ahmad Namsum.
Sebelumnya pemkot Makassar sudah melayangkan 2 kali surat teguran dan permohonan pengosongan ruko tersebut dan satu surat permintaan untuk persuasip memberikan peringatan kepada ruko Bandung Gorden, tapi pihak Bandung Gorden hanya mengirim utusan ke ruang Kadis pertanahan lantai 7. Utusan Bandung Gorden pun memberikan pernyataan bahwa membenarkan bangunan Ruko Bandung Gorden itu tidak Memiliki Izin Membangun.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H