Makassar ,- Ada yang menjadi pembicaraan di sekitar jalan K.H Agussalim kelurahan Pattunuang kecamatan Makassar kota Makassar provinsi Sulsel. Pembicaraan itu menyangkut adanya penjual menggunakan motor viar di Damija (daerah milik jalan). Penjual itu satu satunya di tengah yang tidak bisa di buat tempat jualan. Hal itu diketahui dari keterangan Lurah Pattunuang Ilham Idris.
"Daerah disana itu tidak bisa di jadikan tempat jualan. Itu Damija (daerah milik jalan) alias badan jalan. Itu sebuah pelanggaran jualan bagi PK 5," pungkas Ilham Idris.
Ilham Idris pun sudah melayangkan surat sebanyak 3 kali kepada penjual tersebut, alhasil tidak ada satu pun surat tersebut membuat penjual dengan motor viar itu berkeming dari tempatnya bahkan tetap menjual dengan santainya.
Pihak kecamatan dalam hal ini Camat Wajo, Benyamin menuturkan lewat pesan singkat bertuliskan teguran sudah di layangkan tapi tidak mau pindah
"Sudah dilakukan teguran secara lisan tapi tidak diindahkan sehingga sesuai prosedur selanjut nya sdh ditegur dengan persuratan, untuk membongkar/memindahkan sendiri dan bila masih tidak diindahkan dilakukan penertiban, untuk selanjut nya hubungi me ki lurah nya," tulis Benyamin.
Pihak Perumda pasar yang di konfirmasi kepada Kabag Umum Samsul menerangkan bahwa itu lokasi bukan milik pasar.Â
Perumda Parkir pun yang di temuai menuturkan lewat Asrul menjelaskan bahwa parkir disini tidak bisa melakuan penertian. Meskipun itu tempat parkir yang di gunakan jualan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, pak lurah mengatakan ada oknum jukir yang di duga telah mempersewakan tempat itu untuk jualan motor viar tersebut.Â