Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perihal Fasum Tetap Ikut Aturan yang Ada

25 November 2021   15:51 Diperbarui: 25 November 2021   19:32 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar, - Ruko Bandung Gorden yang terletak di jalan antara KH Ramri dan KH Agussalim kini memasuki rapat ke-3 untuk pemberian surat teguran sekaligus meminta pihak penguasa lahan tersebut segera mengosongkan lokasi yang di katakan aset pemkot tersebut.

Kamis 25 November 2021 di ruangan Sekda kota Makassar, diadakan rapat untuk kesekian kalinya dalam pengambilan keputusan pengiriman surat ke-3 untuk surat terakhir dalam SOP pemerintahan. Surat ke-3 ini di tujukan kepada ruko Bandung Gorden dan lainnya di belakang karena semua bangunan tersebut di nyatakan berdiri di badan jalan KH. Agussalim kelurahan Pattunuang kecamatan Wajo kota Makassar.

Rapat terbatas ini dihadiri oleh TNI-Polri, Perangkat kelurahan dalam hal ini Lurah Pattunuang, kecamatan Wajo, dinas Tata ruang, serta Dinas PU kota Makassar serta Satpol PP selaku penegak Perda.

Rapat tersebut melahirkan agenda dimana akan diambil langkah menyurati ruko Bandung Gorden untuk yang ke-3 kalinya sekaligus peringatan terakhir untuk mengosongkan lokasi aset bahu jalan KH Agussalim tersebut. Hal ini diketahui dari pembicaraan dengan Asisten Pemerintahan kota Makassar, Andi Yasir.

"Dalam hal ini kami akan melakukan langkah menyurati kembali ruko tersebut untuk yang ke-3 kalinya sebagai bentuk standar SOP.  Adapun isi surat ke-3 ini tidak lepas dari anjuran untuk mengosongkan secara sukarela lokasi tersebut yang merupakan milik aset pemkot Makassar. Aset itu meliputi ruko Bandung Gorden dan belakangnya sampai mesjid," tegas Andi Yasir.

Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai standar SOP dan waktu yang di perlukan, lebih cepat lebih baik, tutup Andi Yasir

Hal serupa di tegaskan oleh Kadis Pertanahan kota Makassar selaku liding sektor yang menduga ada surat dari dinas pertanahan  palsukan oleh oknum yang belum jelas siapa dan Ahmad pun akan menindak tegas bangunan diatas fasum tersebut.

"Kami akan melakukan penindakan dalam hal ini pembongkaran didasari oleh beberapa faktor temuan di lokasi. Diantaranya tidak di temukannya surat IMB yang menjadi syarat acuan membangun bangunan di kota Makassar, kami tidak melihat bukti kuat bahwa lokasi tersebut adalah milik Bandung Gorden. Disitu suratnya dari dinas pertanahan kota makassar, tapi dinas peetanahan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut ujar Kadis pertanahan Ahmad Nasmun 

Sekilas informasi lain bahwa dari hasil ungkapan anggota DPRD kota Makassar Hamsah Hamid sudah tegas mengatakan bahwa lokasi itu adalah aset fasum exterminal yang dulunya tempatnya minum es saat pulang sekolah dari SMAN 5. Dan eirinya tinggal di jalan Laiya.

Dari Bidang Aset pemkot sendiri menerangkan bahwa lokasi tersebut masuk tanah fasum pemkot dan jelas sesuai daftar aset pemkot Makassar. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun