Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Teguran Pemkot Makassar Ditantang Surat Perlindungan BBHAR

25 November 2021   04:22 Diperbarui: 25 November 2021   04:25 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat permintaan bantuan hukum kepada Bapak Walikota Makassar (foto dok pribadi)

Makassar, - Kamis 25 November 2021, babak baru Bangunan di atas Fasum kota Makassar, dimana Bangunan Ruko tersebut sudah mendapat surat teguran untuk segera mengosongkan lokasi yang di sebut milik pemerintah kota Makassar. 

Bangunan itu terletak di jalan KH. Ramli no 67 Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo Kota Makassar. Namun ada kabar bahwa BBHAR melayangkan surat kepada Pemkot Makassar. Isinya pun tidak main main meminta perlindungan Hukum agar  surat teguran tersebut di tangguhkan.

Surat pemerintah kota Makassar untuk Ruko Bandung Gorden yang di sebut berada di Fasum Jalan  (dok pribadi)
Surat pemerintah kota Makassar untuk Ruko Bandung Gorden yang di sebut berada di Fasum Jalan  (dok pribadi)

Menurut surat pemkot kota Makassar yang isinya agar segera mengosongkan bangunan yang berada di atas Fasum jalan tersebut. Surat tersebut tertanggal 12 November 2021 nomor 032/1646/DISTAN/XI/2021 ditandatangani Sekda kota Makassar Ir M. Ansar, MSi. Namun kini ada surat sanggahan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Daerah PDI Perjuangan Sulawesi Selatan. 

Kasi Pertanahan kota Makassar Muh. Rahmat Azis membenarkan adanya surat sanggahan tersebut yang meminta bapak Wali kota Makassar untuk menunda surat lanjut dan tidak mengambil tindakan lanjut terhadap Bangunan ruko tersebut.

Andi Walinga Yahya, SH saat di konfirmasi melalui via Whatsapps terkait surat BBHAR tersebut membenarkan surat tersebut.

"Iya, saya memberikan surat tersebut selaku kuasa hukum dari klien kami H. Hakam, SE pemilik Ruko Bandung Gorden yang terletak di jalan KH Agussalim," ujar Andi Walinga

Bandung Gorden itu memiliki surat akte jual beli tahun 2014 dan sudah 25 tahun tinggal di lokasi tersebut, tegas Andi Walinga.

Untuk bukti surat kepemilikan, nanti saya perlihatkan esok (hari ini,red), dan untuk di ketahui itu lokasi bukan milik pemkot Makassar tetapi milik RS.Akademis terminal yang di beli oleh klien saya H. Hakam dari seseorang penjaga lokasi, tambah Andi Walinga dengan jelas dalam pembicaraan Via Telephone.

H. Hakam saat di jumpai di rukonya perihal surat tersebut, dengan lantang dan gaya cueknya mengulang ulang ucapannya mengatakan saya tidak tahu sambil berlalu tanpa memperdulikan pertanyaan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun