Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penasehat Hukum Tidak Hadir Hakim Kelihatan Kesal

16 November 2021   06:41 Diperbarui: 16 November 2021   06:57 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto sidang As dan An saat Penasehat Hukum mengutarakan tidak usah ambil pengacara dan adanya Janji JPU. Dokpri

Makassar,- Senin 15 November 2021, di ruang sidang Purwoto Gandasubrata gedung pengadilan negeri kota Makassar ada proses persidangan kasus Narkoba  dengan tersangka dua orang wanita inisial As dan An.

Perkara pidana ini menjadi menarik karena dari ruang sidang, ada keanehan dimana kuasa hukum tersangka As dan An tidak hadir dalam ruang sidang, dan hakim menunda sidang dengan berharap kuasa hukum hadir dalam sidang berikutnya dan ada suara hakim anggota yang mengusik tanya para pengunjung sidang.

"Katanya mau di tuntut bebas oleh jaksa," sayup terdengar.

Pak bayu mau bantu saya, mau tuntut bebas dong saya, itu ucapan salah satu Majelis hakim dalam sidang

Dari jalan sidang, hakim ketua meminta kepada tersangka untuk di dampingi kembali oleh penasehat hukumnya yang terdahulu, tegas Ketua Majelis Hakim.

Di tempat terpisah Penasehat Hukum ditemui agar jelas duduk masalahnya . Fadil, selaku kuasa hukum pun memberikan tanggapan serius perihal tidak hadirnya dalam sidang sore itu.

"Saya selaku kuasa hukum tidak hadir dalam sidang itu karena ada pembicaraan Jaksa Penuntut Umum kepada klien saya dengan mengatakan tidak usah ambil pengacara, nanti saya bantu, itu dasarnya mengapa saya seaku kuasa hukum tidak perlu masuk," ujar Fadil.

Pada tanggal 9 November 2021, hari selasa ada itu kejadian dimana diungkapkan jangan pakai pengacara bisa di tuntut tinggi tinggi (di palappo) jangan maki bayar pengacara bayar jaksa saja. Dan di hari yang sama Jaksa itu menghubungi terdakwa AS, dan jaksa itu  mengatakan kenapa pakai pengacara tidak usah pakai pengacara nanti saya bantu, tegas uraian Fadil sang pengacara tersebut.

Bahwa atas hal ini Penasehat Hukum terdakwa mengucapkan terimakasih kepada JPU Bayu, namun Penasehat Hukum mengatakan ingat Bayu manusia di pegang kata-katanya terdakwa minta di DITUNTUT BEBAS, tambah Fadil. 

Jaksa Bayu yang di temui untuk mengklarifikasi hal tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mau berkomentar tentang kejadian dan ungkapan Hakim serta Kuasa Hukum tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun