Makassar, - Kadis Pertanahan kota Makassar Ahmad memberikan keterangan bahwa bangunan di Jalan KH Agus Salim yang merupakan bangunan yang di dirikan oleh oknum dengan memiliki dugaan surat palsu. Hal ini mencuat setelah rapat dengar pendapat dari beberapa SKPD di kota Makassar yang terlibat dalam penanganan kasus fasum tersebut secara serius.
SKPD yang di maksud kadis pertanahan adalah Dinas PU kota Makassar, dinas Tata Ruang  Bangunan kota Makasaar, kecamatan wajo, kelurahan pattunuang, serta PD Pasar da Satpol PP kota Makassar.
Menurut Ahmad Kadis Pertanahan kota Makassar, hasil rapat ini menentukan bahwa bangunan BG dan lainnya yang terletak di jalan KH Agus Salim adalah berada di atas Fasum sesuai keterangan yang di dapat dari rapat.
"Bidang aset kota Makassar menerangkan bahwa lokasi tersebut adalah aset sejak tahun 2004, dan Dinas PU menegaskan ada SK (Surat Keterangan) bahwa di lokasi tersebut adalah akses jalan," ujar Ahmad Kadia Pertanahan kota Makassar.
Pihaknya sudah melihat adanya dugaan pemlsuan surat yang di lakukan oleh BG sesuai yang ada. Dan hal itu menjadi dasar kuat kami pemkot Makasaar memburu aset Pemkot yang di kuasai oleh oknum pengusaha, tambah Ahmad.
Sebelumnya di ingatkan bahwa kelurahan dalam hal ini Lurah Ilham berulang kali menegaskan dalam rapat bahwa lokasi tersebut adalah Fasum dan dirinya sudah mengirim surat untuk membatalkan PBB yangvterbit atas Fasum jalan tersebut.
Disisi lain Komisi DPRD dari Artai Golkar AbdulWahab Tahir kemarin jelas mengatakan bahwa di sana adalah aset jalan Fasum  dan Hamsah Hamid dari partai PAN komisi A pun berulang kali menegaskan itu adalah ex terminal tempatnya dulu minum es saat ke sekolah dan memperkuat dengan keinginannya untuk mengadakan RDP di DPRD kota Maassar namun hingga berita ini turun keinginan tersebut tinggal keinginan yang belum tercapai.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H