Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Anjuran Disnaker Kota Makassar Diduga Disepelekan, Ini Tanggapan Andi Sunrah

23 Juni 2021   23:51 Diperbarui: 24 Juni 2021   07:36 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar - PT Kelinci Mas Unggul (KMU) beberapa waktu lalu berselisih hubungan Industrial dengan Mangesh Sanjay Bhalerao (TKA) dari India. Karena tidak ada penyelesaian antara mereka, akhirnya di selesaikan di Dinas Tenaga Kerja kota Makassar yang berkedudukan di jalan AP Pettarani kota Makassar.

Mangesh Sanjay Bhalerao Pekerja TKA sebagai tenaga kerja ahli engeenering di instalasi gardu PLN PT KMU
Mangesh Sanjay Bhalerao Pekerja TKA sebagai tenaga kerja ahli engeenering di instalasi gardu PLN PT KMU
Untuk di ketahui, Mangesh Sanjay Bhalerao adalah tenaga Ahli kelistrikan (enginering)  yang di pekerjakan oleh pihak PT KMU, terakhir bekerja di daerah Majene. 

Menurut Mangesh, dirinya di pekerjakan tidak sesuai dengan surat kontrak dari PT Kelinci dan akhirnya dirinya di keluarkan dengan cara di usir.

"Keluar -keluar, kamu tidak usah datang disini, kamu sudah saya keluarkan," ujar Mangesh meniru cara bicara pimpinan PT KMU.

Karena tidak ada perdamaian antara pihak PT KMU dan Mangesh sang tenaga ahli tersebut,  4  Januari 2021  Disnaker kota Makassar mengeluarkan surat anjuran nomor 067/Disnaker/565/I/2021, yang intinya dimana Pihak PT Kelinci Mas Unggul agar segera memberikan sisa uang ganti rugi atau kesisahan kontrak pihak pekerja sebesar 264.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah. Dalam surat tersebut.

Saat konfirmasi dengan pihak PT. Kelinci Mas Unggul (KMU), tidak ada respon kejelasan hingga berita ini turun. Karyawan PT KMU hanya meminta  pihak Wartawan menunggu sampai sejam namun pihak pimpinan tidak ada tanggapan perihal kasus surat anjuran disnaker tersebut.

Di lain tempat, pihak Disnaker Andi Sunrah Jaya di ruangannya mengatakan bahwa kasus Mangesh ini memang sudah di tangani oleh kami di disnaker dan sudah ada surat anjuran buat pihak Perusahaan PT Kelinci.

"Iya betul, kasus ini di tangani dan pihak PT Kelinci di harapkan untuk segera mengindahkan surat anjuran tersebut. Biar bagaimana pun surat anjuran itu susah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia," ujar Sunrah.

Saya sangat mengharap agar pihak PT Kelinci bisa menjalankan surat anjuran kami di disnaker, karena saat surat ajukan disnaker ke pengadilan PHI tetap saja surat anjuran itu menjadi dasar tuntutan, bisa jadi ada pidana jika terus di langgar, tutup Sunrah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun