Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 ASN Pemkot Makassar Diduga Konsumsi Shabu Terancam Minimal Pidana 4 Tahun

25 April 2021   13:13 Diperbarui: 25 April 2021   13:37 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto 4 ASN Makassar diduga akan Konsumsi shabu - Dok. Polrestabes Makassar 

Makassar - Minggu 26/4/2021, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar), memerikan klarifikasi kejelasan dari ditahannya ke-4 Anggota ASN kota Makassar. 

Dari Kasus Unit 3 Narkotika polrestabes Makassar menyatakan dan membenarkan adanya 4 ASN Pemkot Makassar yang terciduk akibat di duga akan mengkonsumsi Narkotika.

Ke-4 ASN ini yaitu Syarifuddin AP bin Baharuddin (44 tahun), Muh. Yarman (46 tahun), Irwan Miladji Bin Alimuddin (49 tahun) dan Drs. Muh Sabri, M,Si Bin Hamzah (44 tahun) di nyatakan oleh pihak penyidik Narkotika telah di tahan dan barang bukti 2 (dua) sascet shabu sebagai barang bukti. Pasal yang di kenakan yakni pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) Jo 132 (1) Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Narkotika.

Ke-4 terduga pengguna narkoba ini di ciduk pihak unit Narkotika Polrestabes Makassar karena adanya laporan warga bahwa di sekitar Jalan AP. Petarani III Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang kota Makassar, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. 

Saat unit 3 Narkotika Polrestabea Makassar tiba dan mengamankan Lk. Syarifuddin (44 tahun) di lokasi tersebut bersama barang bukti 2 (dua) saschet shabu di kantong celana depan.

Hasil pengembangan introgasi awal, LK Syarifuddin mengakui barang Shabu tersebut miliknya dan teman- temannya Lk. Sabri (44 tahun) dan Lk Yaman (46 tahun). 

Barang bukti 2 (dua) saschet tersebut diakuinya di beli secara patungan menggunakan uang Lk. Syarifuddin senilai Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Lk.Sabri senlai Rp 1000000,- ( satu juta rupiah) dan Lk. Yaman senilai Rp 1000000,- (satu juta rupiah)

Dari hasil petunjuk awal inilah, pihak unit 3 Narkotika mengembangkan kasus tersebut di rumah Lk. Yaman dan Lk. Irwan. Lalu ke rumah Lk. Sabri. 

Unit 3 Narkotika Polrestabes Makassar mengamankan ke 4 Lk. ASN kota Makassar tersebut dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes kota Makassar. 

Ancaman pidana ke-4 ASN Pemkot Makassar ini pun paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda pidana paling sedikit Rp 800.000.000 paling vanyak 8 Mil

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun