Bandung Gorden yang di nyatakan oleh anggota dewan komisi A, Hamsah Hamid berada di atas Lahan Fasum alias Jalan ini belum juga menemui titik terang bagaimana status hukumnya.
Makassar - BangunanBangunan Ruko Bandung Gorden yang sudah di sidak beberapa waktu lalu belum juga ada hasilnya dari komisi A, DPR kota Makasaar
Bangunan tersebut tetap berdiri menantang aturan kota Makassar dan tak bisa tersentuh hukum. Meskipun anggota Dewan Kota Makassar dari komisi A sudah sidak dan satpol PP kota Makassar sudah tinjau, tetap berdiri tegak menantang aturan.
Menurut Hamsah Hamid, bangunan itu harus di beri kejelasan bukan hanya bisa berdiri dan mengatakan ada dasarnya. Harus jelas aturannya.
"Dari kasat pandangan mata saja dan seingat saya, sudah berkali saya lontarkan bangunan itu berdiri diatas Fasum Jalan. Saya ingat jelas itu lokasi jalan dekat ngetem angkotan umum saat itu. Jangan di pelintir kemana - mana itu lokasi. Saya tinggal dekat situ dulu di jalan laiya jadi say paham betul lokasi itu dulu," tutur Hamsah Hamid lewat Via Telephone
Tetap di beritakan hal ini jangan sampai aset kota Makassar berupa jalan di perjual belikan atau di ambil alih oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, kawal hal itu dan tetap ingatkan anggota dewan semua untuk segera buat RPD untuk perjelas statu bangunan tersebut, tutup Hamsah dalam pembiaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H