Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

25 Unit Mobil Digembok Unit Lantas Polres Gowa

11 Februari 2021   13:48 Diperbarui: 11 Februari 2021   14:13 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidak Satlantas Polres Gowa (Dokpri)

Sungguminasa - Kamis 11/3/2021, Sat Lantas Polres Gowa berkolaborasi dengan  Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Gowa menindak tegas bagi kendaraan yang Parkir sembarangan di Jalan Usman Salengke Kelurahan Sungguminasa Kecamatan sombaopu Kabupaten Gowa 

25 kendaraan digembok serta dikempeskan bannya oleh petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Gowa dan Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Gowa. 

Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar S.Sos mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penggembokan ban mobil serta pengempesan ban mobil, petugas SatLantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk bertuliskan, (Teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalulintas atau Marka dapat dikenakan sanksi denda Maksimal Rp. 500.000,00). 

Mobil-mobil yang tidak mengindahkan teguran berupa spanduk dan pamfet yang telah di tempelkan pada kaca mobil yang parkir di pinggir Jalan Usman Saleng tanpa diketahui pemiliknya langsung kami lakukan upaya pengembokan dan pengempesan ban. 

Lebih lanjut Ipda H.Misbar S.Sos menambahkan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan sehingga dapat mengakibatkan  kemacetan serta berpotensi kecelakaan lalu lintas. 

Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H. menambahkan, Ruas Jalan Usman Salengke harus steril  dan lancar. 

Tapi kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar masih saja ada mobil parkir. Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempesan ban mobil ini masyarakat Kabupaten Gowa semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi, tutup Mustari.

Pemasangan gembok dan pengempesan ban mobil merupakan tindakan tegas, jika nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan pada ruas jalan tersebut  maka kami akan melakukan upaya menderek kendaraan  tersebut dan melakukan penyitaan, tutup Mustari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun