Makassar - Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, BPBD serta Urkes Polrestabes melakukan sidak ke beberapa tempat usaha malam di kota Makassar.
Tempat usaha yang di sidak malam itu Kamis (4/3/2021) Hotel Almadera, dan Noyu.
Hotel Almadera di temukan pelanggaran jam buka usaha yang sampai melewati pukul 22.00 wita.
Noyu di temukan banyaknya pengunjung hingga satu meja ada 6 orang.
Irwan yang menjadi ujung tombak pimpinan Satpol menerangkan kedua tempat tersebut di temukan pelanggaran protokol kesehatan
"Hotel Almadera buka di atas pukul 22.00 wita dan menyediakan beberapa ladys, "ujar Irwan
"Lain halnya dengan Noyu yang terletak di jalan Batuputih kota Makassar, disini ada temuan banyaknya pengunjung dan mereka tidak menggunakan Masker. Tiba tim gugus Tugas baru ada yang pakai masker bahkan masih ada yang tidak membawa dan mengunakan masker, ucap Irwan.
Bahkan ada temuan setelah sidak, salah satu pengunjung di lokasi Noyu terciduk membawa obat daftar G yang di larang di perjual belikan oleh apotik, tegas Irwan
Dari Urkes Polrestabes menerangkan bahwa obat yang di temukan itu adalah obat yang masuk daftar G dan obat itu tidak di perjual belikan. Efek dari obat itu adalah si pengguna menjadi FLY.
Untuk pelanggaran pemakaian obat terlarang tersebut, Reskrim polrestabes langsung menggelandang ke -4 tamu wanita di Noyu untuk di periksa secara mendalam atas kepemilikan obat daftar G tersebut.
Menurut Kasatpol PP kota Makassar, hotel Almadera sudah dua kali melakukan pelanggaran dan esok akan kami periksa di kantor Satpol di jalan Balaikota Makassar. Tempat usaha Noyu pun sama, pemiliknya akan kami pertanyakan perihal pelanggaran prokes dan temuan lainnya yang merupakan pelanggaran.