Makassar - Kamis (4/3/2021) tim penegak Perda dan Kepolisian Resort Makassar melakukan sidak guna penegakan aturan Prokes di masa Pandemi Covid-19.
Tim yang terdiri dari Satpol kota Makassar, BPBD kota Makassar, Urkes Polrestabes Makassar, Tim Penikam serta Jatanras, bersama melakukan sidak di beberapa tempat.
Noyo, salah satu tempat usaha yang terletak di jalan Batu Putih Kota Makassar menjadi target tim pada malam itu.
Di tempat usaha Noyu, tim menemukan jualan Minuman Beralkohol (Minol)
Menurut Irwan yang menjadi Komando Tim sidak mengatakan, minol yang di jual di Noyu tidak memiliki izin edar.
"Disini di Noyu kami menemukan penjualan Minol yang cukup besar, dan setelah di pertanyakan mereka hanya memiliki izin rekomendasi, bukan izin jual Minuman Beralkohol," ujar Irwan.
Dari temuan tersebut, Minol di bawa ke Kantor Balaikota di jadikan barang bukti dari Noyu dan esok pemilik usaha Noyu akan kami periksa, tegas Irwan.
Di tempat terpisah kami konfirmasi dengan Kasatpol PP kota Makassar Iman Hud menerangkan bahwa di tempat itu benar ada jual Minuman Beralkohol dan dari hasil pemeriksaan awal di lokasi di saksikan oleh anggota Kepolisian menemukan minuman alkohol yang di jual tanpa izin, hanya berdasar dengan surat rekomendasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI