Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dansat Linmas Kota Makassar Akan Lakukan Penertiban Jika Dewan Turunkan Rekomensasi Bongkar Bangunan di Atas Fasum

4 Februari 2021   20:34 Diperbarui: 4 Februari 2021   20:40 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dansat Linmas kota Makassar/dokpri

Makassar - Bangunan dua Lantai yang di katakan oleh anggota dewan komisi A Hamsah Hamid bahwa tempat berdirinya bangunan tersebut dulunya adalah jalanan dan bekas terminal, kini menjadi perbincangan di masyarakat.

Untuk menyegarkan ingatan, kadis pertanahan kota makassar Shopian Manai menegaskan dalam berita beberapa waktu lalu bahwa bangunan tersebut izin pertanahannya tidak ada dan jika ada di pastikan PALSU. 

Kelurahan dalam hal ini lurah Pattunuang Ilham  Idris pun menegaskan lokasi itu di pastikan jalanan fasum bukan tempat berdiri bangunan.

Hal serupa diungkap oleh kecamatan Wajo Ansharuddin mengatakan bahwa  pihaknya dalam hal ini dirinya tidak pernah memberikan izin dan menandatangani surat kepemikan atas bangunan Bandung Gorden. Dan jika ada maka surat tersebut bukan dari pihak kecamatan

Pihak Satpol PP kota Makassar pun akhirnya bereaksi di karenakan adanya dugaan pendiaman aset fasum digunakan  oleh oknum dan di bangun dua lantai permanen.

Irwan Dansat LINMAS kota Makasaar mewakili satpol menerangan , bahwa tidak benar orang itu membangun bangunan di atas fasum.

"Hasil temuan dari sidak komisi A betul ada bangunan yang berdisri diatas fasum di jalan KH. AGUS SALIM. Kita jangan menutup mata akan bangunan tersebut. Dan lebih fatalnya bangunan tersebut tidak memiliki izin yang jelas saat di periksa oleh saya, hingga saya dapat simpulkan langsung bangunan tersebut sudah melanggar aturan," ujar Irwan.

Lebih celakanya lagi di depan mata tidak ada satupun petugas tata ruang yang melihat, khususnya bidang pengawasan selama ini sebagai tehnis di lapangan. Dua lantai loh itu permanen di jalan tampak jelas, tegas Irwan

Bangunan lain jika melanggar langsung di bongar, ini kok tidak ada apa dengan Bandung Gorden, Kami Satpol PP apapun yang direkomendasikan akan siap dilaksanakan, sekalipun dua lantai satpol PP siap mmbongkar, tutup Irwan Dansat Satpol PP 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun