Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pihak Pemerintah Kecamatan Bereaksi atas Bangunan di Atas Fasum Jalan

4 Februari 2021   10:40 Diperbarui: 4 Februari 2021   10:59 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangunan dua lantai yang berdiri permanen di atas Fasum Jalanan.|Dokpri

Makassar - Setelah kemarin ada kunjungan tim anggota dewan DPRD Kota Makassar Komisi A, kecamatan wajo pun ambil sikap tegas perihal bandung gorden dan beberapa bangunan permanen di belakangnya.

Klarifikasi atas ucapan pemilik yang memiliki surat kepemilikan dan PBB serta membayar BPHTB kepada pemerintah, membuat kecamatam dalam hal ini camat Wajo Ansharuddin bersikap tegas. 

Camat wajo kota Makassar |Dokpri
Camat wajo kota Makassar |Dokpri
Kamis 4 Februari 2020, Ansharrudin camat wajo menegaskan kepada mediasulsel bahwa dahulu tempat tersebut adalah terminal dan beberapa kali datang ke kecamatan. 

"Itu tempat di sana merupakan lahan terminal dulunya saat pasar sentral masih model dulu. Entah kenapa bisa berdiri beberapa rumah permanen disitu bahkan dua lantai untuk Bandung Gorden," ujar Anshar 

Menurut Anshar bahwa sang pemilik bangunan itu (Bandung Gorden) beberapa kali datang ke kantor camat untuk di buatkan surat atas lokasi jualannya, namun saya tolak karena saya tahu aturan fasum tidak bisa dimiliki oleh individu. 

Pak Lurah Pattunuang sudah mengingatkannya saat itu bahwa itu jalanan fasum bukan hak milik jadi tidak bisa di miliki dan di bangun permanen. 

"Oh iya untuk surat yang dimiliki oleh pihak Bandung Gorden saya selaku camat wajo menegaskan bahwa tidak ada surat yang di keluarkan oleh kecamatan khususnya saya selaku camat untuk sebuah legalitas kepemilikan hak atas tanah yang di bangun oleh Bandung Gorden dan lainnya disitu," tutup pertemuan dengan Anshar camat Wajo

Sekedar ingatan tambahan, saat konfirmasi dengan kadis pertanhan kota Makassar Shopian Manai menegaskan dirinya sebagai Kadis pertanahan kota Makassar tidak pernah mengeluarkan surat izin perihal lokasi atau bangunan tesebut yang berada di atas fasum jalan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun