kecamatan wajo pun ambil sikap tegas perihal bandung gorden dan beberapa bangunan permanen di belakangnya.
Makassar - Setelah kemarin ada kunjungan tim anggota dewan DPRD Kota Makassar Komisi A,Klarifikasi atas ucapan pemilik yang memiliki surat kepemilikan dan PBB serta membayar BPHTB kepada pemerintah, membuat kecamatam dalam hal ini camat Wajo Ansharuddin bersikap tegas.Â
Kamis 4 Februari 2020, Ansharrudin camat wajo menegaskan kepada mediasulsel bahwa dahulu tempat tersebut adalah terminal dan beberapa kali datang ke kecamatan.Â
"Itu tempat di sana merupakan lahan terminal dulunya saat pasar sentral masih model dulu. Entah kenapa bisa berdiri beberapa rumah permanen disitu bahkan dua lantai untuk Bandung Gorden," ujar AnsharÂ
Menurut Anshar bahwa sang pemilik bangunan itu (Bandung Gorden) beberapa kali datang ke kantor camat untuk di buatkan surat atas lokasi jualannya, namun saya tolak karena saya tahu aturan fasum tidak bisa dimiliki oleh individu.Â
Pak Lurah Pattunuang sudah mengingatkannya saat itu bahwa itu jalanan fasum bukan hak milik jadi tidak bisa di miliki dan di bangun permanen.Â
"Oh iya untuk surat yang dimiliki oleh pihak Bandung Gorden saya selaku camat wajo menegaskan bahwa tidak ada surat yang di keluarkan oleh kecamatan khususnya saya selaku camat untuk sebuah legalitas kepemilikan hak atas tanah yang di bangun oleh Bandung Gorden dan lainnya disitu," tutup pertemuan dengan Anshar camat Wajo
Sekedar ingatan tambahan, saat konfirmasi dengan kadis pertanhan kota Makassar Shopian Manai menegaskan dirinya sebagai Kadis pertanahan kota Makassar tidak pernah mengeluarkan surat izin perihal lokasi atau bangunan tesebut yang berada di atas fasum jalanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H