Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diduga Tidak Ada Alas Hak Bangunan Kokoh Berdiri Menantang

21 Januari 2021   20:17 Diperbarui: 21 Januari 2021   20:22 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangunan dua lantai di duga berdiri di atas tanah Fasum, Dinas terkait belum ada tindakan penertiban aset Fasum kota Makassar (dokpri)

Makassar -  Kamis, 21Januari 2021, berkunjung ke tempat jualan H. Hakam di jalan K.H Agus Salim di sekitar Pasar Sentral kota Makassar.  Kunjungan ke H. Hakam untuk memperjelas kepemilikan bangunan tersebut yang di sinyalir berdiri di atas Fasum (jalan). Banguan yang di maksud adalah BANDUNG GORDEN.

H.Hakam menuturkan bahwa tanah yang di bangun itu adalah hak miliknya karena menurutnya memiliki Akte Jual Beli.

"Saya pak punya Akte Jual Beli dan saya bayar pajak. Kenapa ada orang yang mengatakan saya tidak ada surat kepemilikan. Saya jualan disini sudah sekitar 30 tahun tidak ada masalah, sekarang baru ada yang bicara macam-macam. Saya jadi malu disini di beritakan macam-macam oleh media,"ujar H.Hakam pemilik Bandung Gorden

"Saya bayar pajak ini pak, dan masalah ini memang sudah lama di bicarakan di DPR, na tetap saya puja bukan Fasum ini seperti di bicarakan oleh media itu," tegas Hakam

Ilham Idris Lurah Pattunuang yang di konfirmasi di kantornya menerangkan bahwa memang bagunan itu di duga tidak ada izinnya. Saya pernah di datangi oleh pemilik yang bernama H.Hakam untuk urusan IMB tapi karena kepemilikan surat tanah tersebut tidak jelas,saya tidak lanjutkan dan surat tersebut diambil dibawa pulang,"ungkap Ilham Idris

Pernah saya buatkan surat keterangan usaha, tapi bukan surat izin usaha, apalagi surat sporadik atau kepemilikan lainnya atas tanah tersebut. Dulu satu lantai itu, sekarang jadi dua lantai itu tidak ku tahu siapa yang memberikan izin, tegas Ilham kepada kami.

Lebih lanjut Ilham mengungkapkan bahwa tanah tersebut memang Fasum jalan, ada beberapa banguan di sekitarnya  Bandung Gorden. Bangunan itu yakni penjual coto dan ke sananya sampai ujung Bandung gorden itu semuanya di atas Fasum, tegas Ilham 

"Saya sudah selidiki bertanya kepada RT dan RW semuanya menyatan Fasum dan sudah pernah di rapatkan di DPR dan hasilnya tidak di tahu kenapa tidak di tindak lanjuti hasil rapat tersebut, tutup Ilham kepada kami. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun