Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penegakan Surat Edaran PJ Wali Kota Dinilai Warga Tidak Adil

14 Januari 2021   07:51 Diperbarui: 14 Januari 2021   07:59 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi Satpol PP Kota Makassar Saat Yustisi Keramaian Pengunjung di Jalan Ahmad Yani dekat Balaikota | dokpri

Makassar - Setelah masuk malam ke-2 setelah surat edaran PJ Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga pukul 22.00 wita, satpol PP kota Makassar Rabu malam 13 Januari 2021 melakukan sidak di titik dekat kantor Balaikota Makassar di jalan Ahmad Yani.

Sidak langsung ini menemukan warung nongkrong yang ramai di kunjungi para kaula muda hingga lewat pukul 22.00 wita.

Rabu 13 Januari 2021, Satpol PP kota Makassar melakukan sidak yustisi atas 3 tempat jualan tersebut.

Alhasil ketiga pengusaha warung nongkrong itu di berikan surat teguran oleh satpol pp kota Makassar.

Salah satu pengunjung berkomentar, bahwa kenapa hanya lokasi ini yang di sidak

"Pak, itu jualan sari laut di bundaran buka tidak di tertibkan, disana lebih banyak pengunjungnya. Disini apa ji ini penjual kopi ji," ujar pengunjung yang tidak berkenan namanya di sebut.

Saat di konfirmasi ke pihak Satpol Kota Makassar, pihak satpol belum memberikan jawaban atas kegiatan semalam yang hanya di sekitar Gedung Harmoni jalan Ahmad Yani dan di sekitar bundaran yang lokasinya tidak jauh dari tempat nongkrong anak muda ini tidak tersentuh sedangkan tampak jelas terlihat dari lokasi penertiban

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun