Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyitaan Meja dan Kursi Pengusaha Nakal Akan Dilakukan Unit Satpol PP Kota Makassar

13 Januari 2021   07:07 Diperbarui: 13 Januari 2021   07:26 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar - Di kota Makassar ada surat edaran PJ Walikota Makassar yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari. Surat edaran itu bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/1/2021, yang jelas mengatur jam kegiatan usaha malam hari. Jam kegiatan itu tutup pukul 22.00 wita sesuai isi surat edaran tersebut. 

Surat edaran yang tertanggal Makassar 12 Januari 2021 ini ditandatangani oleh PJ Walikota Makassar Prof Rudy dan tertera di tembuskan kepada lurah, camat setempat, Gubernur Sulsel, ketua DPRD kota Makassar serta Satgas Covid-19 kota Makassar tidak luput para pelaku usaha.

Selasa, 12 Januari 2021 pun diadakan Rakor di Lantai 2 Kantor Balaikota Makassar membahas surat ini dan di hadiri para lurah, camat serta pejabat instansi TNI-Polri turut hadir Para pelaku usaha yang mewaliki.

Malam hari Selasa 12 Januari 2021, masih tampak pelaku usaha yang bandel nakal berusaha menentang surat edaran tersebut, dan beberapa tempat usaha tertangkap kamera masih buka diatas pukul 23.00 wita.

Salah satu tempat di kota Makassar ramai diatas pukul 23.00 wita | dokpri
Salah satu tempat di kota Makassar ramai diatas pukul 23.00 wita | dokpri
Kasatpol PP kota Makassar Iman Hud pun akhirnya angkat bicara perihal banyaknya pelaku usaha yang kurang patuh akan surat edaran tersebut.

"Melihat hal itu, kami dari Satpol PP kota Makassar akan turun langsung menindak pengusaha nakal. Cara kami menindak para pelaku usaha nakal ini dengan melakukan penyitaan meja dan kursi sebagai barang bukti bahwa mereka buka usahanya di atas jam yang di tentukan yaitu melebihi pukul 22.00 wita," ujar Iman Hud.

"Untuk para pelaku usaha hiburan malam THM yang membandel pun akan kami tindaki melakukan penyitaan meja, kursi, termasuk minuman yang dijual di THM tersebut sebagai bentuk barang bukti," tegas Iman.

Semua ini akan di lakukan untuk membuka kesadaran masyarakat tentang virus covid-19 yang sangat berbahaya di kota Makassar  dan mengancam nyawa, tutup Iman Hud

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun