Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Tanggapan Iman Hud Atas Pelaku Usaha Melanggar Surat Edaran PJ Wali kota Makassar

29 Desember 2020   05:27 Diperbarui: 29 Desember 2020   05:40 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ka.Satpol PP kota Makassar, Iman Hud (foto dok.PSBB kota Makassar)

Makassar- Selasa 29 Desember 2020, saat mendengar dan melihat foto berita tentang Surat Edaran Walikota yang di duga di sepelehkan oleh beberapa pengusaha, setelah anggota Satpol PP kota Makassar turun melakukan himbauan dan teguran lisan, Kasatpol PP kota Makassar angkat bicara terkait pemberitaan tersebut.

Menurut Iman Hud Kasatpol PP kota Makassar, semua akan disikapi dan di tindak lanjuti yang melanggar surat edaran pj walikota tersebut.

"Tetap ada sanksi yang kami lakukan, sesuai dengan surat edaran Walikota. Sanksi kan itu berunut mulai dari teguran lisan ,tertulis bahkan sampai penutupan paksa. Bahkan akan dilakukan pencabutan izin usaha," ujar Iman Hud lewat pesan berbasis WhatsApps.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun