Jika kita berkendara di jalan raya kita menemui beberapa warna plat nomer kendaraan, hitam, kuning dan merah. Tetapi kini ada satu warna lagi yang kita jumpai yaitu warna dasar putih dengan tulisan hitam. Warna untuk peruntukan apalagi? Apa jenis kendaraan baru, apa karena BBM naik? Dan mungkin banyak pertanyaan lain muncul.Â
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas pemilik kendaraan.
Pada tanggal 5 Mei 2021 Kapolri Listyo Prabowo meneken tentang perubahan warna bagi kendaraan pribadi yang sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2014. Perubahan tersebut pada warna dasar putih dengan tulisan huruf dan angka berwarna hitam.Â
Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yaitu Pasal 45 Ayat 1 sebagai berikut:
Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;
Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan
Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pada Pasal 45 Ayat 2 juga dijelaskan bahwa warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. *
Perubahan warna dasar tersebut dilakukan untuk mendukung program Tilang ElektronikElektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Program tilang elektronik yang sudah digulirkan sejak tahun 2021 sering mengalami kendala dalam hal pengidentifikasian. Hal itu disebabkan karena kamera Closed-circuit Television (CCTV) sering salah pada warna hitam dengan tulisan putih. Sehingga mengacu pada negara lain yang menerapkan tilang elektronik, negara kita menerapkan hal yang sama.Â