Tahun 2023 menjadi tahun pengharapan untuk tenaga kerja honorer di instansi pemerintah. Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama tahun 2023. Dengan demikian di tahun 2023 hanya ada dua jenis pekerja di instansi pemerintah yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Â
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo mengatakan ada kemungkinan mereka diangkat jadi PNS ataupun outsourcing tentunya melalui mekanisme CPNS. Prioritas pengangkatan PNS untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis. Pengangkatan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Prioritas kepada tenaga honorer yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.Â
Dari jenis pekerjaan ada 12 jenis honorer yang tidak bisa diangkat yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.Â
Nah buat kalian yang pingin tahu apa sih persyaratannya, berikut syarat-syaratnya:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
Lalu bagaimana jika tenaga honorer tidak memenuhi syarat karena usia atau keahlian?. Mereka akan mendapat tapi asih atau pesangon yang disesuaikan dengan kemampuan Pemda atau menurut UMR daerah setempat.Â
(KBCKBC-54|Kompasianer Brebes Jateng|)Â