Pemberdayaan masyarakat menjadi kunci kegiatan desa wisata. Melalui pariwisata semua potensi desa akan terangkat dan memiliki nilai tambah. Demikian disampaikan dr. Umar Utoyo anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah ketika memberikan paparan dalam Forum Diskusi Aktual di Balai Desa Larangan (17/11/2021). Kegiatan ini diikuti perwakilan pokdarwis, desa wisata, Bumdes dan pelaku Umkm bersama Bappeda Propinsi Jawa Tengah. Lebih lanjut dia mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan potensi wisata yang dimiliki di desanya.Â
Banyak bermunculan pokdarwis dan desa wisata di Kabupaten Brebes. Tercatat ada 10 desa wisata dan 50 pokdarwis. Dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah desa yang ada di Kabupaten Brebes sebanyak 296 tentu capaian ini masih sangat kecil. Masih sangat terbuka lebar untuk membuka usaha di bidang wisata. Regulasi dan kemudahan dalam membuka desa wisata hendaklah dimanfaatkan masyarakat. Tetapi masyarakat juga harus bisa membedakan apa itu desa wisata, wisata desa dan wisata pedesaan.Â
Daud Samsudewa dari Undip Semarang sebagai narasumber kedua memberikan penjelasan kepada peserta tentang pokdarwis sadar wisata dan desa wisata. Persyaratan yang harus dimiliki untuk membuka desa wisata harus memiliki destinasi seperti alam, buatan atau budaya, atraksi, aktivitas, homestay, souvenir dan paket wisata.Â
Sebagai penutup dalam sesi tanya jawab diberikan satu rumus dalam pengelolaan desa wisata. Dalam pengelolaan desa wisata harus memiliki:
1. Komitmen antara pemerintah desa dan masyarakat.Â
2. Produk hukum untuk melindungi kebijakan dalam kegiatan desa wisata.Â
3. Kelembagaan dalam pengelolaan desa wisata,Â
4. Penerapan pentahelix dan
5. Peranan legislatif untuk mensupport kegiatan wisata dari kelembagaan, digital marketing, SDM sampai promosi dan pemasaran.Â