Mohon tunggu...
Bang Auky
Bang Auky Mohon Tunggu... Freelancer - KBC 54|Kompasianer Brebes Jateng| Golet Jeneng Disit Mengko Jenang Teka Dewek

Pariwisata adalah locomotif ekonomi baru dimana banyak gerbong yang mengikuti dari UMKM, Transportasi, Pemandu Wisata, Hotel dan Restoran, Seniman, Souvenir dan mitra-mitra pariwisata yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemberdayaan Masyarakat Lewat Pariwisata Menjadi Alternatif Ekonomi Baru

17 November 2021   19:53 Diperbarui: 17 November 2021   20:05 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberdayaan masyarakat menjadi kunci kegiatan desa wisata. Melalui pariwisata semua potensi desa akan terangkat dan memiliki nilai tambah. Demikian disampaikan dr. Umar Utoyo anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah ketika memberikan paparan dalam Forum Diskusi Aktual di Balai Desa Larangan (17/11/2021). Kegiatan ini diikuti perwakilan pokdarwis, desa wisata, Bumdes dan pelaku Umkm bersama Bappeda Propinsi Jawa Tengah. Lebih lanjut dia mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan potensi wisata yang dimiliki di desanya. 

Banyak bermunculan pokdarwis dan desa wisata di Kabupaten Brebes. Tercatat ada 10 desa wisata dan 50 pokdarwis. Dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah desa yang ada di Kabupaten Brebes sebanyak 296 tentu capaian ini masih sangat kecil. Masih sangat terbuka lebar untuk membuka usaha di bidang wisata. Regulasi dan kemudahan dalam membuka desa wisata hendaklah dimanfaatkan masyarakat. Tetapi masyarakat juga harus bisa membedakan apa itu desa wisata, wisata desa dan wisata pedesaan. 

Daud Samsudewa dari Undip Semarang sebagai narasumber kedua memberikan penjelasan kepada peserta tentang pokdarwis sadar wisata dan desa wisata. Persyaratan yang harus dimiliki untuk membuka desa wisata harus memiliki destinasi seperti alam, buatan atau budaya, atraksi, aktivitas, homestay, souvenir dan paket wisata. 

Sebagai penutup dalam sesi tanya jawab diberikan satu rumus dalam pengelolaan desa wisata. Dalam pengelolaan desa wisata harus memiliki:

1. Komitmen antara pemerintah desa dan masyarakat. 

2. Produk hukum untuk melindungi kebijakan dalam kegiatan desa wisata. 

3. Kelembagaan dalam pengelolaan desa wisata, 

4. Penerapan pentahelix dan

5. Peranan legislatif untuk mensupport kegiatan wisata dari kelembagaan, digital marketing, SDM sampai promosi dan pemasaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun