Mohon tunggu...
Bang Auky
Bang Auky Mohon Tunggu... Freelancer - KBC 54|Kompasianer Brebes Jateng| Golet Jeneng Disit Mengko Jenang Teka Dewek

Pariwisata adalah locomotif ekonomi baru dimana banyak gerbong yang mengikuti dari UMKM, Transportasi, Pemandu Wisata, Hotel dan Restoran, Seniman, Souvenir dan mitra-mitra pariwisata yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Mangrovesari Kaliwlingi dan Pulau Cemara Sawojajar Menuju Desa Wisata Bahari

15 Agustus 2020   15:48 Diperbarui: 15 Agustus 2020   15:43 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Pengelolaan Ruang Laut mencanangkan Desa Wisata Mangrovesari Kaliwlingi dan Desa Wisata Sawojajar menjadi Desa Wisata Bahari di Jawa Tengah. Berbagai persiapan sudah dilakukan mulai dari kunjungan Dirjen  Dr. Ir. Aryo Hanggono,DEA, Direktur Jasa Kelautan PRL Dr. Miftakhul Huda, M. Si, Subdit Restorasi Dit Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan tim dari Balai Riset Kelautan dan Bappenas. 

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 56 tahun 2019 tentang Pengelolaan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN). Berdasarkan peraturan presiden tersebut KKP mengembangkan  Desa Wisata Bahari yang merupakan contoh pengembangan di dalam dan luar kawasan konservasi yang mempunyai potensi besar di bidang pariwisata. 

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi
Ketika dalam satu kesempatan penulis menanyakan kriteria desa wisata bahari kepada Direktur Jasa Kelautan KKP Dr.  Miftahul Huda, M. Si, dia menjelaskan  kriterianya. Desa pesisir yang dapat dikembangkan sebagai  Dewi Wisata Bahari yaitu :
  • Desa pesisir memiliki potensi daya tarik wisata baik  alam, buatan dan  budaya serta mempunyai potensi kunjungan wisata.
  • Mendapat dukungan dari pemerintah daerah, ketersediaan fasilitas dasar seperti aksesibilitas amenitas, dan adanya komitmen dari kelompok masyarakat.

Masyarakat dapat mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan sebagai desa wisata bahari ke KKP melalui kepala desa atau Kepala Dinas Perikanan setempat. Bisa juga penetapan lokasi desa wisata  bahari juga dapat dilakukan melalui penunjukan suatu desa yang pernah mendapat bantuan pemerintah.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi
Berbagai persiapan sudah dilaksanakan untuk menuju desa wisata bahari (Dewi Bahari)dengan penanaman mangrove seluas 20.000 di dua kawasan tersebut dan pabrik garam. Rimbun dan masivnya hutan mangrove serta cakupan yang begitu luas menjadi daya tarik ditetapkannya kawasan itu. Masyarakat yang terlibat dalam pengembangan pariwisata mudah diarahkan untuk lebih maju dan terbiasa bekerja sama. Terlebih lagi masyarakat yang bisa bangkit setelah diterpa bencana akan lebih bisa menjaga kelestarian alam. 

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi
Program pengembangan Dewi Bahari yang dicanangkan lima tahun tersebut akan melengkapi yang sudah ada sekarang ini. Tahapan pengembangan yang  terdiri dari perencanaan berbasis komunitas, pembinaan, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi/kemitraan, dan monitoring evaluasi. Semua tahapan tersebut sudah dijalankan dan sudah dirasakan manfaatnya. 

Kelak ketika program ini berhasil dijalankan, kawasan ini akan menjadi kawasan wisata terbesar di Brebes,  berbasis lingkungan, pemberdayaan masyarakat dan berkelanjutan. Dari sisi pariwisata akan mendatangkan banyak pengunjung,  dari sisi lingkungan akan semakin banyak lahan yang tertanam mangrove dan dari hasil laut akan semakin meningkat dengan hasil dari restoking yang bisa untuk sajian kuliner,  oleh-oleh dan peningkatan gizi keluarga. 

(KBC-54|Kompasianer Jateng Brebes|)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun