Mohon tunggu...
Bang Auky
Bang Auky Mohon Tunggu... Freelancer - KBC 54|Kompasianer Brebes Jateng| Golet Jeneng Disit Mengko Jenang Teka Dewek

Pariwisata adalah locomotif ekonomi baru dimana banyak gerbong yang mengikuti dari UMKM, Transportasi, Pemandu Wisata, Hotel dan Restoran, Seniman, Souvenir dan mitra-mitra pariwisata yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apakah Ikan Tercemar Pandemi, sehingga Dilarang Dipancing?

9 April 2020   21:16 Diperbarui: 9 April 2020   21:17 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama pandemi covid-19 para pemancing dilarang memancing di tambak untuk daerah Kaliwlingi dan Randusanga Kulon. Apakah ikannya terdampak covid-19 sehingga tidak bisa dipancing dan perlu disemprot disinfektan terlebih dulu? 

Usut punya usut larangan memancing di Desa Kaliwlingi karena adanya Peraturan Desa (Perdes) No. 10 Tahun 2020.  Peraturan tersebut melarang total bagi para pemancing di area tambak. Hal tersebut  sehubungan pematang tambak yang saat ini dalam kondisi yang begitu genting dan terancam dengan ombak abrasi.

Abdul Kholik (25) yang berjaga diperbatasan desa mengatakan kebijakan ini untuk melindungi para petambak. Peraturan larangan memancing di tambak bersifat permanen. 

"Pematang tambak banyak yang merekah tanahnya,  sangat mengkuatirkan kondisinya. Kalau ini dibiarkan akan berdampak pada kebocoran tambak dan abrasi akan terjadi lagi, "katanya. 

Pemdes Kaliwlingi tidak ingin kejadian puluhan tahun yang lalu terjadi lagi.  Dimana abrasi hampir menenggelamkan Dukuh Pandansari. Disamping itu kita juga berjaga-jaga untuk mengawasi penduduk luar desa yang maduk kesini berkaitan kewaspadaan penyebaran covid-19.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi
Kebijakan yang sama juga diambil Pemdes Randusanga Kulon.  Perlu kita ketahui bersama ada beberapa lokasi pemancingan yang ada disini seperti Segara Lor,  Segara Watu dan Pulau Hantu.  Sebagai pusat pemaancingan yang berskala besar tentu mobilisasi pengunjung juga besar dari berbagai daerah. 

Protokol penangan covid-19 yang mengharuskan pendeteksian kesehatan dan pendataan pengunjung. Setiap pendatang yang masuk kesini sudah dihadang tiga pos penjagaan.  Disetiap pos diminta untuk menunjukan identitas diri untuk dicatat peserta keperluannya apa dan yang membawa pancingan langsung ditolak. 

Menurut petugas pos yang enggan disebut namanya , selain berfungsi sebagai pos pendeteksi kesehatan pos ini berfungsi menjadi pos untuk menghalau pemancing. 

"Di zaman pandemi seperti sekaramg kalau mereka mancing ditambbak, suka mancing bandeng dan menggunakan perangkap ikan. Selain kita dirugikan ikan, pematang tambak juga gugur,  kami mau minta ganti sama siapa," katanya..

Falam upaya mencegah penyebaran virus wabah COVID-19 dari itu Desa Kaliwlingi dan Randusanga Kulon menutup akses kegiatan bagi para pelancong dari luar daerah. Dan hal ini bersifat sementara sampai dengan situasi dan kondisi kondusif, sesuai intruksi dari pemerintah.(KBC-54|Kompasianer Brebes Jateng) 

Dok. Kombes
Dok. Kombes

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun