Untuk mengantisapi penyebaran covid-19 dan pencegahannya, Â beberapa instansi melakukan kebijakan preventif seperti anjuran pemerintah. Â Hal yang paling banyak dilakukan adalah menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau menyediakan hand sanitizer. Â Tapi pernahkah terbayang sistem komunikasi dengan customer dan lalulintas dokument yang berhubungan dengan kurir?
Salah satu instansi yang paling banyak berhungan dengan pengusaha kecil,  koperasi dan pasar adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DINKOPUMDAG).  dinas ini banyak berhubungan dengan masyarakat dari seluruh pelosok kabupaten dengan  intens.Â
Dalam menerapkan social distancing dalam pelayanan publik, Â dinas menerapkan kebijakan untuk berkomunikasi dan konsultasi melalui surat elektronik (email), sedangkan dokument yang menggunakan jasa kurir silahkan berkomunikasi dengan security..Â
Kadiskopumdag Kabupaten Brebes  Drs. Zaenudin,M.Si, menerapkan kebijakan ini untuk memutus mata rantai covid-19 yang mungkin terbawa dari jalanan.Â
"Silahkan komunikasi dengan dinas kami melalui saluran telepon fengan nomor (0283) 671757 dan 672896. Untuk pengiriman surat bisa menggunakan fax. dinomor (0283) 671757 atau email @dinkopumdag@gmail.com ,"katanya.
Dia juga menambahkan untuk konsultasi dan koordinasi dengan kelompok masih bisa datang langsung ke kantor, Â tetapi dengan catatan jumlah personil dibatasi. Â Artinya penerapan kebijakan ini fleksibel tidak kaku.Â
Pencegahan covid-19 bisa dilakukan sejak dini dimulai dari kita, Â kedisiplinan dalam mematuhi kebijakan yang diterapkan pemerintah juga perlu untuk perlindungan. Â Jangan merasa dipersulit dengan peraturan, Â tetapi semata untuk keamanan dan keselematan kita semua. (KBC-54|Kompasianer Brebes Jateng)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H