Berbicara dan membahas tentang anak-anak mungkin senantiasa menghadirkan kebahagiaan-kebahagiaan tersendiri bagi siapapun. Tak terkecuali bagi orang tua sekalipun, mereka akan sangat sigap dan siap untuk selalu memerhatikan perkembangan sang buah hati setiap detiknya. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021. Saat ini terdapat sekitar 30,83 juta anak usia dini di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 13,56% merupakan bayi (usia < 1 tahun), 57,16% merupakan balita (usia 1-4 tahun), serta 29,28 % merupakan anak prasekolah (usia 5-6 tahun).
Berdasarkan jumlah tersebut, muncullah berbagai permasalahan-permasalahan kompleks yang juga sangat mungkin terjadi di kehidupan 1 dari 10 anak di Indonesia. Mulai dari permasalahan ekonomi, perceraian kedua orang tua, permasalahan sosial, hingga masalah yang cukup pelik dan marak dibahas akhir-akhir ini yaitu korban kekerasan dari kedua orang tua atau orang dewasa. Sebelum membahas lebih jauh tentang hal ini ada beberapa pendapat yang memaparkan tentang apa sebenarnya kekerasan terhadap anak tersebut.
World Health  Organization (2002) menyatakan bahwa, perilaku kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, penyalahgunaan seksual, pelalaian, yang mengakibatkan cedera atau kerugian pada kesehatan anak, keberlangsungan hidup anak, tumbuh kembangnya, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab.
Huraerah (2012) mengungkapkan bahwa, kekerasan terhadap anak merupakan peristiwa pelukaan fisik dan mental yang dilakukan oleh ibu yang mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahtraan anak, yang diindikasikan dengan kerugian dan ancaman terhadap kesehatan dan kesejahtraan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, juga menyatakan bahwa, kekerasan terhadap anak adalah perilaku semena-mena yang dilakukan kepada anak baik secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi seorang anak.
Dari teori di atas dapat disimpulkan jika kekerasan terhadap anak merupakan suatu perbuatan negatif yang mengandung unsur kekerasan terhadap fisik, psikis, dan seksual si anak, yang berakibat buruk pada pertumbuhan dan perkembangan fisik maupun otak, kesehatan jasmani, serta kesehatan mentalnya sehingga dapat menghambat si anak untuk tumbuh normal dan mencapai cita-citanya di masa depan.
Muncul pertanyaan terkait permasalahan yang dialami oleh anak usia dini, yaitu apa dampak berkepanjangan yang dialami oleh anak-anak yang telah mengalami kekerasan dari para orang tua maupun orang dewasa di sekitarnya?
Cacat Fisik
Cacat fisik merupakan salah satu dampak yang paling dirasakan si anak secara berkepanjangan. Anak-anak yang mendapat kekerasan dalam bentuk kontak fisik oleh kedua orang tuanya serta orang dewasa di sekitarnya akan mudah sekali membekas. Banyak contoh yang dialami oleh beberapa anak-anak yang telah tumbuh menjadi seorang remaja atau pemuda dewasa yang masa kecilnya mengalami kekerasan fisik dari orang tuanya.