Mohon tunggu...
Rahmat Andriansyah
Rahmat Andriansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penikmat kopi, buku, dan rintik hujan dalam pelukan seseorang

Thinker

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat melalui Bank Tanah: Tugas siapa?

26 Januari 2025   23:55 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:55 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Jika ditarik lebih lanjut lagi Pasal 125 Undang-undang Cipta Kerja, Bank Tanah merupakan implementasi Pasal 33 Ayat 5 UUD 1945 sebagai penerapan Ayat 3 yang berbunyi, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Independensi, Otonomi, dan Cipta Kerja

Pada mandat yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2021 jelas bahwa fungsi Bank Tanah adalah mengelola tanah. Apabila dikaitkan dengan Undang-undang Cipta Kerja, tugas Bank Tanah mulai dari mengumpulkan sampai dengan mendistribusikan tanah dilakukan untuk penciptaan pekerjaan. Terciptanya lapangan pekerjaan melalui kegiatan Bank Tanah ini adalah implementasi terciptanya kemakmuran rakyat dari penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam.

Di sisi lain sebagai sui generis, Bank Tanah merupakan lembaga yang dibentuk melalui undang-undang namun berada di luar pemerintah. Bank Tanah menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya dilaksanakan pemerintah. Dengan demikian, seharusnya keunggulan Bank Tanah adalah independensi dan posisi otonom dari kepentingan pemerintah.

Dari dua hal ini dapat terlihat ada usaha penciptaan pekerjaan sebagaimana tujuan Cipta Kerja, namun harus tetap dapat menjaga otonomi dan kemandiriannya. Sehingga penting bagi masyarakat untuk mengawasi sejauhmana tujuan program pemerintah yang disertakan pada aktifitas Bank Tanah memang untuk kesejahteraan rakyat. Jangan aset tanah yang sudah dikumpulkan oleh Bank Tanah dikelola sebagai kapital untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Penciptaan Kesejahteraan Rakyat

Oleh karena itu, demi tercapainya kesejahteraan bersama, penting bagi kita untuk melakukan serangkaian kegiatan berikut terkait kehadiran Bank Tanah:

  • Pengawasan publik

Perlu diinformasikan kepada masyarakat dimana tanah-tanah yang didistribusikan oleh Bank Tanah, kepada siapa dialihkan pemanfaatannya, dan kemudian dipergunakan untuk apa. Masyarakat juga disediakan mekanisme mengawasi dalam bentuk apa kesejahteraan yang kemudian dicapai dari pemanfaatan tersebut.

  • Pola pikir masyarakat

Namun pola pikir masyarakat perlu juga diluruskan. Konsep distribusi tanah bukan berarti membagi tanah secara percuma. Tanah yang dikelola diperuntukan untuk penciptaan pekerjaan (produktifitas). Dan apabila masyarakat ingin ikut berpartisipasi dalam memanfaatkan tanah, penuhi dulu modal-modal lain yang menjamin terciptanya produktifitas.

  • Produktifitas melalui tanah bukan kapitalisasi atas tanah

Perlu dikembangkan juga persepsi lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha bahwa tanah yang dikelola Bank Tanah bukan ditujukan untuk kepemilikan pribadi apalagi berorientasi untuk dijadikan aset yang dapat diwariskan. Harus ada kegiatan produktif di tanah tersebut oleh pihak yang dipercaya sebagai pengelola. Pemerintah mendapatkan pajak dari kegiatan tersebut yang akan digunakan dalam pencapaian kesejahteraan rakyat.

  • Masyarakat juga dapat memanfaatkan program Bank Tanah

Perlu dikembangkan pola pemanfaatan tanah berbasis komunitas, semisal menggunakan pendekatan grameen bank yang di Indonesia telah terbukti sukses saat penerapan program PNPM Mandiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun