Mengulik soal tanah dan isu pertanahan menjadi tidak akan ada habisnya. Dialektika ini berujung pada konsep tanah dan bentuk turunannya telah melekat dalam kehidupan manusia. Kebutuhan dasar insani dapat dipastikan sangat terkait dengan tanah. Kondisi yang kemudian berkembang menjadi kepemilikan atas tanah akan mempengaruhi status sosial seseorang. Suatu keadaan yang tidak hanya terjadi di era "tuan tanah", namun juga pada generasi milenial yang dinarasikan sulit untuk memiliki rumah sekarang ini.
Kesulitan atas tanah tidak hanya dalam pemenuhan tempat tinggal. Tanah juga menempati fungsi sebagai modal produksi. Tidak hanya bagi kegiatan ekonomi agraris bahkan produksi barang tak berbenda pun tetap membutuhkan tanah sebagai tempat produksi berlangsung.
Pada tingkatan selanjutnya, tanah ditempatkan menjadi aset sebagai bentuk simpanan kekayaan. Tidak jarang simpanan ini kemudian diwariskan antar generasi. Pewarisan ini juga mempengaruhi kesempatan memiliki tanah yang berbeda pada setiap individu.
Langka dan menjadi mahal
Wilayah Indonesia terdiri dari daratan dan lautan, membentang dari Sabang sampai Merauke. Mengutip BPS tahun 2021, luas Indonesia adalah 1.916.906 km2 (link). Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang sebesar 282.477.584 jiwa (link), densitas penduduknya tidak sampai 150 jiwa per kilometer persegi.
Kondisi ini terlihat tidak bermasalah jika berjalan dengan proporsi seharusnya. Namun yang terjadi justru harga tanah terus meningkat. Terdapat beberapa faktor yang melekat pada obyek tanah itu sendiri yang membuat harga semakin mahal. Hal utama adalah kualitas dan kondisi tanah. Apabila tanah diperuntukan untuk kegiatan pertanian, tentu tanah yang subur akan menjadi harapan pemanfaat lahan. Begitupun apabila tanah akan ditujukan untuk membangun propert, tanah yang padat dan datar akan menjadi nilai tambah tersendiri. Tanah yang tidak subur untuk peruntukan pertama, serta tanah yang berbukit dan sangat gembur untuk peruntukan kedua, menjadikannya kurang berharga.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah lokasi dimana tanah itu berada. Tidak semua lokasi akan sama berharganya. Tanah yang berada di kawasan tertentu atau dekat dengan obyek atau destinasi tertentu akan cenderung lebih mahal. Selain itu aksesibilitas dan sarana transportasi menuju lokasi menjadi pertimbangan lain dalam penentuan harga tanah.
Dalam konteks norma atas tanah, perlu juga dilihat apa status tanah tersebut. Perlu dipertimbangkan dari aspek hukum, sosial, dan budaya. Misalnya, bagaimana status hak atas tanah yang akan diberikan kepada pengelola nantinya. Selain itu pada budaya tertentu ada konsep tanah adat yang pemanfaatannya periu mempertimbangkan persyaratan-persyaratan tertentu.
Badan Bank Tanah
Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2021 memunculkan Badan Bank Tanah (Bank Tanah) sebagai badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Kewenangan khusus yang diberikan kepada Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria seperti yang dijelaskan pada pasal 2 peraturan yang sama.
Dalam melaksanakan fungsinya, di pasal 4 terdapat tugas Bank Tanah yaitu melakukan perencanaan kegiatan jangka Panjang, menengah, dan tahunan; melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain; melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung; melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, pengendalian tanah; melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain, dan; melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Penting untuk digarisbawahi bahwa Bank Tanah didirikan sebagai implementasi Undang-undang Cipta Kerja sebagai bentuk upaya penciptaan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Dimana semangat dibentuknya undang-undang ini sebagai upaya negara untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang tentu saja kegiatan Bank Tanah harus sejalan dengan cita-cita ini.