Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/7/2015) siang. Pada OTT tersebut, KPK mencokok lima orang di Kantor PTUN Medan, mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara anak buah OC Kaligis bernama Yagari Bastara.
Setelah memperhatikan salah seorang yang ditangkap. saya menghubungi PTUN Padang untuk memastikan apakah salah seorang tersangka yang ditangkap pernah bertugas di PTUN Padang, jawaban yang saya terima adalah benar Syamsir Yusfan pernah bertugas di PTUN Padang.
Saya teringat kejadian yang saya alami pada tahun 2011 di PTUN Padang. Waktu itu, beberapa hari setelah memasukan gugatan ke PTUN Padang, saya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Kepala PTUN Padang. Setelah memperkenalkan diri (nama yang disebutkan persis sama dengan Kepala PTUN Padang) orang itu mengatakan telah membaca dan mempelajari gugatan saya. Dia mengatakan bahwa apa yang saya gugat sudah tepat dan benar secara hukum, dia berjanji akan membantu saya dalam sidang nantinya.
Selanjutnya dia meminta nomor faxsimilie untuk mengirimkan surat panggilan, karena itu urusan pribadi saya tidak memberikan nomor fax Instansi tempat saya bertugas melainkan nomor fax telkom dan menunggu surat panggilan disitu. (saya yakin orang itu memang bertugas di PTUN Padang karena dia tahu persis isi gugatan saya dan nomor fax yang tercantum nama PTUN Padang pada pengirim fax yang saya terima)
Setelah menerima fax tersebut insting saya mengatakan bahwa itu tidak mungkin Kepala PTUN Padang karena “berani” menghubungi orang yang akan berperkara dan menjanjikan bantuan serta mengurusi pengirman surat/fax. Keyakinan bahwa itu bukan seorang Kepala PTUN Padang melainkan “mafia hukum” membuat saya segera mempersiapkan diri.
Tidak lama setelah fax saya terima dia menelpon lagi, setelah menanyakan apakah fax diterima dan kembali berbasa-basi tentang gugatan saya. Selanjutnya dia mengatakan butuh uang karena akan berangkat ke Jakarta menemui Ketua Mahkamah Agung. Saya mengatakan tidak punya uang, tetapi dia terus mendesak dengan alasan sangat butuh. Saya mengatakan nanti sore saya usahakan dan bapak silakan telpon lagi.
Setelah percakapan itu, percakapan selanjutnya saya rekam dan simpan sampai saat ini (ada 3 rekaman pembicaraan dengan mr.x tersebut)
Saya berencana akan “menangkap basah” orang itu, saya menghubungi seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi dan dia bersedia membantu. Tetapi “Ketua Pengadilan” ini cukup licin, dia tidak mau menerima uang secara tunai, dia mendesak saya memberikan uang via transfer, dia memberikan 2 buah nomor rekening Bank. Bank BNI Padang dan Bank Mandiri di Jakarta.
Akhirnya transaksi penyerahan uang tidak terlaksana karena sang mafia tidak mau bertemu secara langsung dan rencana operasi tangkap tangan yang saya rencanakan dengan Jaksa tersebut gagal.
Pada proses pengajuan gugatan tahap selanjutnya di PTUN Padang saya tetap bertindak seperti tidak mengalami apa-apa.
Tetapi akhirnya rekaman pembicaraan dengan sang “Ketua PTUN” itu terpaksa saya jadikan senjata ketika sudah 2 kali saya harus bolak balik hanya untuk memperbaiki gugatan.