Mohon tunggu...
Jayani
Jayani Mohon Tunggu... wiraswasta -

Smart thinking

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sertifikat Laik Operasi (SLO) Kewajiban yang Membebankan

20 September 2014   10:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:09 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Insatalasi listrik yang terpasang dirumah konsumen atau calon konsumen harus memiliki standar kelayakan. Meski telah memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagai calon konsumen, penyalaan akan ditunda apabila konsumen belum memiliki sertifikat kelayakan.

Sebagai orang yang awam saya tidak tahu kalau pemasangan listrik harus punya sertifikasi SLO yang sedianya di terbitkan oleh Konsuil. Hal ini baru saya ketahui saat saya mengajukan permohonan penyambungan baru listri PLN lewat online dengan maksud menghindari calo-calo listrik yang tentunya meminimalisir biaya-biaya "siluman".

Dari informasi yang saya dapat bahwa penerbitan SLO itu harus melalui proses yang benar-benar bikin pusing tentunya dari segi biaya. Memang tarif pemeriksaan SLO itu cukup murah yaitu Rp. 60.000,- untuk daya 450KVA , tetapi instalasi rumah yang terpasang harus menggunakan Jasa Installatur yang Professional yang digadai-gadai mematok tarif seenaknya untuk mendapatkan sertifikat Jaminan Instalasi Listrik (JIL) sebagai syarat penerbitan SLO. Ini tentunya memberatkan, karena rumah saya kecil dengan ekonomi saya yang pas-pasan, disamping itu saya sudah mengerjakan sendiri instalasi listrik sesuai dengan standarisasi yang disyaratkan dengan menggunakan kabel-kabel dan perangkat berSNI sesuai kaidah-kaidah keamanan, keindahan, dan kerapihan.

Kalau melihat payung hukum yang diterbitkan oleh Kementrian ESDM dalam UU No 30 tahun 2009 tentang kelistrikan pasal 44 ayat 1 dinyatakan ; Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Pasal 44 ayat  4 dinyatakan, Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Sedangkan kewajiban memiliki kompetensi bagi tenaga instalatir di atur dalam pasal 44 ayat 6. Pasal 54, Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)

Tentunya ini membuat saya sebagai rakyat kecil takut [baca:ditakut-takuti], disisi lain keterbatasan keuangan membuat saya merasa berat. Sosialisasi yang kurang serta tidak adanya kejelasan mengenai biaya instalatur membuat miris. Entah sampai kapan rakyat kecil terus jadi korban konpirasi para elit-elit politik pengambil kebijakan. Harapan semoga pihak terkait memperhatikan kegundahan rakyat kecil sangatlah diperlukan. SEMOGA!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun