Mohon tunggu...
Kohar Amir
Kohar Amir Mohon Tunggu... -

Tertarik masalah sosial dan politik. Benci politikus busuk dan koruptor

Selanjutnya

Tutup

Money

KPK Harus Audit Badan Hukum Taksi "Online"

15 Maret 2018   09:26 Diperbarui: 15 Maret 2018   09:39 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber gambar: beritasatu.com)

Konsekuensi dari penerapan Peraturan Menteri Perhubungan no 108  th 2018,  atau yang lebih keren dikenal PM 108, adalah kewajiban para Driver Taxi Online bergabung dengan Badan Hukum.  Di tengah  kebingungan para driver  kenapa dan apa manfaat harus berbadan hukum,  salah satu penyedia aplikasi yaitu GRAB, secara sepihak telah mewajibkan drivernya untuk masuk ke Badan Hukum yang telah ditunjuk oleh perusahaan tersebut.

Konsekuensi yang harus diterima oleh para driver adalah pemotongan uang sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per minggu.  Pemotongan ini langsung dilakukan oleh GRAB secara otomatis dari dompet kredit driver.  Bagi Driver yag belum mendaftar ke Badan Hukum secara sukarela,  GRAB langsung memilihkan BH dan memotong dana kredit Driver secara sepihak.

Banyak yang mempertanyakan untuk apa dana 100 ribu rupiah per bulan per driver, dan kenapa GRAB begitu agresif memotong saldo kredit drivernya ?   Sementara GOCAR masih tenang-tenang saja.  Seperti diketahui bahwa kewajiban masuk dalam badan hukum adalah mengenai unit mobilnya, bukan aplikasinya. 

Seharusnya ketika mobil akan dilakukan uji Kir,  baru ditanya badan hukumnya.  Mengingat kenyataannya satu mobil kadang dipakai oleh lebih satu orang, misalnya bagi mereka yang satu keluarga, anak dan bapak atau suami dan isteri,  yang memakai mobilnya bersama-sama namun memiliki akun sendiri-sendiri.  Karena akun driver merujuk pada personalnya.

Berdasarkan informasi di Makassar saja paling tidak ada 16.000 akun driver Grab.  Kalau satu akun harus membayar 100 ribu rupiah per bulan, berarti dalam satu bulan GRAB makassar mendapatkan dana Badan Hukum sebesar Rp. 1.600.000.000  alias satu koma enam milyard.

Lantas menjadi pertanyaan dana sebesar itu digunakan untuk apa ?  Karena selama ini para Driver bahkan tidak punya kontak dengan badan hukumnya.  Artinya Driver pasrah saja uangnya dipotong tanpa daya,  kecuali dia akan kena masalah dengan akunnya, kalau melawan GRAB.

Rumor di kalangan pengemudi lalu muncul, tidak mungkin para pemilik perusahaan Vendor dan koperasi menikmati sendiri buah manis, hasil keringat para Driver.  Tidak mungkin para jutawan PM 108 ini, tidak membalas budi kepada perusahaan yang memberi mereka keuntungan.  Bahkan mungkin juga kepada instansi yang membuat peraturannya. Untuk itu sebaiknya KPK sebagai lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat bisa turun tangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun