Saat ini KPU sedang memperoses data verifikasi partai politik yang akan ikut PEMILU tahun 2014, syarat yang paling sederhana untuk lolos dan bisa mengikuti PEMILU adalah dengan mengumpulakan KTP dan KTA PARPOL sebanyak: 1/1000 * jumlah penduduk. Suka atau tidak itulah aturan mainnya yang jadi pertanyaan adalah apakah syarat yang dikumpulkan partai tersebut semuanya benar, benar dalam arti benar-benar didukung oleh penduduk. Melihat fenomena akhir-akhir ini dimana masyarakat yang sudah muak dengan parpol bukan tidak mungkin KTP yang saat ini berada di KPU banyak yang dicuri tanpa sepengetahuan yang empunya KTP. Jika benar memang terjadi konsekwensi dari perbuatan ini jelas-jelas melanggar hukum.
Jika kita mau kritis atau peduli atas peristiwa yang terjadi saat ini ayo kita-sama-sama awasi KPU karena bisa jadi pada tahun 2014 ini tidak ada lagi parpol yang lulus karena data yang dikumpulkan tidak benar alias melanggar hukum dan partai tersebut akan dituntut oleh sipemegang KTP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H