Mohon tunggu...
Debby Anggraini
Debby Anggraini Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Berbagai berita baik lokal maupun internasional. Berita yang disajikan berfokus pada teknologi serta tren millennials saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Financial

MoEngage Luncurkan Buku Putih Ulas Kesiapan Perusahaan dalam Memenuhi Peraturan OJK

22 Agustus 2022   07:16 Diperbarui: 22 Agustus 2022   07:18 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MoEngage, platform keterlibatan pelanggan berbasis wawasan baru saja merilis sebuah white paper, atau sebuah dokumen yang berisi penjelasan mengenai sebuah proyek untuk memberi kejelasan calon pengguna dalam kesiapan perusahaan tersebut dalam membantu bisnis untuk memenuhi peraturan OJK.

Di masa lalu, kerangka peraturan di sekitar lembaga keuangan dan bank telah secara tradisional dibentuk dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia - bank sentral negara. Namun karena pesatnya pertumbuhan digital dan mobile banking dalam dekade terakhir, kebutuhan akan badan yang terpisah dan independen untuk secara eksklusif memantau, mengatur, dan memberikan arahan semakin tinggi. Hal ini pada akhirnya menjadi awal terbentuknya OJK pada tahun 2011.

Dalam buku putih bertajuk "Simplifying and Managing OJK Requirements for Your Business", MoEngage setidaknya membahas beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa hal penting lainnya.

  2. Kondisi perlindungan data di Indonesia saat ini dan peran Otoritas Jasa Keuangan

  3. Perubahan yang diantisipasi pada lanskap hukum

  4. Keselarasan MoEngage dengan POJK38 dan SEOJK21

  5. Kesiapan MoEngage untuk membantu perusahaan dan stakeholder lainnya dalam memenuhi pedoman OJK

Di Indonesia, perlindungan data konsumen berkisar pada tiga area utama, perlindungan dan privasi data, manajemen risiko dan perlindungan konsumen, seperti yang terlihat dari beberapa kali perubahan dari Bank Indonesia dan OJK. Area-area ini secara keseluruhan berhubungan dengan tata kelola lembaga keuangan dan bank untuk menjaga dan meningkatkan keuangan kesejahteraan konsumen dan negara pada umumnya.

Lembaga keuangan berada di bawah lingkup aspek-aspek ini, asalkan pertukaran data antara beberapa penyedia layanan pihak ketiga. Selain itu, layanan pihak ketiga penyelenggara harus mengikuti pedoman BI dan OJK yang menyimpan, mengirim, dan menerima data pelanggan atau melakukan salah satu dari mereka atau semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun