Mohon tunggu...
Bandem Wicitra
Bandem Wicitra Mohon Tunggu... Atlet - lifelong learners

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Finansial Teknologi

24 Juni 2018   10:00 Diperbarui: 24 Juni 2018   10:08 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan industri jasa keuangan tidak terlepas dari dunia teknologi yang berkembang saat ini. Cara pembayaran non-tunai seperti penggunaan kartu kredit atau kartu debit, penarikan dana tunai melalui ATM, membeli saham atau reksadana secara online merupakan salah contoh pemanfaatan teknologi yang membuat proses layanan konsumen lebih mudah dan efisien.

Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, layanan jasa keuangan kian beragam. Saat ini istilah financial technologi (fintech) sering dibicarakan. Salah satu definisi fintech adalah insutri jasa keuangan "baru" yang berbasis teknologi untuk memperbaiki aktvitas finansial.

Fintech dikatakan industri "baru", karena bisa menawarkan penerapan, proses, produk dan bisnis model baru yang berbeda dari yang sudah ada dalam industri jasa keuangan yang ada saat ini. Sebagai industri yang dapat dikatakan baru di dunia maupun di Indonesia, regulasi yang mengatur aktivitas fintech masih sangat terbatas. Salah satu Peraturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

LPMUBTI ini lebih dikenal dalam dunia fintech sebagai Peer-to-Peer (P2P) lending, di- mana sebuah platform berbasis teknologi "menggantikan" peran bank untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana (peneriman pinjaman) dengan pihak yang memiliki dana untuk dipinjam- kan (pemberi pinjaman).

P2P lending hanya salah satu dari beberapa kategori "model bisnis" fintech. Bank Indonesia sudah membentuk BI Fintech Office untuk mengantisipasi perkembangan indistri yang baru tumbuh ini dan membuat empat kategori.

Kategori pertama adalah marketplace yang mempertemukan pencari modal/pinjaman dan pemberi modal (pinjaman), contohnya P2P lending tadi. Kedua, market agregator, semacam portal yang mengumpulkan data produk keuangan untuk diperbandingkan yang akan memudahkan konsumen memilih produk yang sesuai kebutuhan. Ketiga, risk & investment management, adalah platform yang menjadi semacam personal financial planner/financial advisor. Dan terakhir adalah payment, settlement & clearing, yang merupakan aplikasi atau platform untuk mempermudah transaksi pem- bayaran secara daring.

Kebutuhan masyarakat atas kebutuhan finansial yang lebih praktis dan digital di Indonesia dalam sehari-hari kian meningkat. Bahkan, startup fintech disebut-sebut menjadi salah satu instrumen penting yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia kelak. Seperti diketahui, Indonesia memang menjadi salah satu negara terbesar yang sukses memicu pertumbuhan usaha fintech. Saat ini, sudah ada sekitar 330 juta pengguna smartphone di Indonesia. Adapun pengguna internet aktifnya sendiri menyentuh angka 88 juta orang.

Pesatnya pertumbuhan tersebut, tentu sangat merangsang pertumbuhan fintech. Dengan demikian, startup berbasis fintech menjadi pilihan utama generasi milenial untuk mengakses dan memanfaatkan fasilitas perbankan dengan cara digital dan praktis.

Keterlibatan startup fintech untuk sistem perbankan Indonesia juga membantu pelebaran jaringan layanan keuangan bagi penduduk lokal. Alhasil, nasabah semakin banyak, inklusi finansial di Indonesia kian berkembang. Hal tersebut tentu akan sangat berdampak baik bagi perkembangan produk keuangan di Indonesia yang sekarang ini malah relatif rendah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun