Mohon tunggu...
Herman Syah
Herman Syah Mohon Tunggu... -

manusia bebas yang selalu mencari alternatif dari kezoliman dan kemunafikan media massa mindstream dan tindas-tindasan pemerintahan yang zolim.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kesewenang-wenangan Pemkot Bandar Lampung

21 Desember 2014   18:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:48 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa, 9 Desember 2014 lalu sekitar pukul 10.00 pagi puluhan aparat keamanan gabungan dari TNI, Kepolisian, Polisi Pamong Praja dan tim dari Pemkot Bandar Lampung datang ke Pasar Tengah dan mulai menyegel sekitar 54 toko dari 70 lebih toko yang direncanakan untuk di segel. Alasan penyegelan sangat sederhana yakni dikatakan bahwa pemilik toko tidak membayar hak guna bangunan kepada pemkot.

Lalu secara terpisah walikota Bandar Lampung Herman Hn, pada saat dikonfirmasi mengatakan “Kalau yang ngak mau bayar ya segel”.

Padahal yang terjadi adalah perpanjangan HGB ruko-ruko pasar tengah sudah dilakukan pada saat Walikota sebelumnya masih menjabat, dan di surat HGB sudah ada legalisir dan tanda tangan dari pejabat terkait saat itu yang memperpanjang masa HBG untuk dua puluh tahun kedepan, tetapi hal tersebut tidak pernah di gubris, malah perpanjangan tersebut dianggap tidak berlaku dan harus membayar ulang dengan nominal yang sangat besar.

Ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan bukan pertama kalinya dilakukan oleh walikota Bandar Lampung Herman Hn, yang seharusnya menganyomi warga Bandar Lampung bukan menindas dengan segala macam alasan dan aturan yang sengaja dibuat untuk melegitimasi tindakannya.

Menurut Harian lokal yang membahasnya di halaman depan, yang menjadi dasar penyegelan ruko-ruko tersebut adalah Peraturan Wali Kota Nomor 9a Tahun 2012 tentang tata cara dan persyaratan penetapan kewajiban atas pemegang HGB (Hak Guna Bangunan). Sementara Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat nomor 188.34.888/OSJ20 Desember 2013 perihal Klarifikasi peraturan Walikota tersebut yang dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan, Mulai dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 hingga hukum positif lainnya dalam bentuk undang-undang. Pada prinsipnya Mendagri telah membatalkan atau menganulir Perwali tersebut.

Pemerintah Kota, seharusnya saat menerima surat Mendagri, segera merespon surat tersebut tetapi yang terjadi adalah Herman Hn selaku Walikota semakin beringas dan semena-mena dan puncaknya adalah selasa 9 Desember 2014 lalu dengan melakukan tindakan penyegelan sepihak dengan mengandalkan Peraturan Walikota nomor 9a tahun 2012 yang sudah jelas-jelas telah dianulir oleh Mendagri melalui surat nomor 188.34.888/OSJ20 Desember 2013.

Kesewenangan-wenangan paling parah adalah tindakan penyegelan 50 toko lebih kemaren karena aparat pemkot yang diturunkan sangat kasar dan mengintimidasi pihak pemilik toko dan menyebarkan ketakutan dan ancaman-ancaman.

Update Terbaru :

Kasus penyegelan secara tidak sah oleh Pemkot bandar Lampung ini telah bergulir ke ranah Hukum dengan di gugatnya Pemkot Bandar Lampung Oleh warga yang rukonya di segel ke PTUN. Saat berita ini ditulis telah adanya pemanggilan pertama oleh PTUN terhadap Walikota tetapi ia mangkir dari panggilan dan memang disengaja untuk mangkir sebanyak tiga kali pemanggilan agar bisa dijemput paksa oleh pengadilan, mengapa ia mau dijemput paksa? karena ia bisa masuk koran secara cuma-cuma sebagai bagian dari pencitraan menjelang pilkada tanpa perlu mengeluarkan biaya sesen pun.

Pemkot juga disinyalir menggunakan mata-mata yang disusupkan diantara para pemilik ruko sehingga ia bisa mendapatkan seluruh infomasi akan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pemilik ruko dan bagaimana mengantisipasinya. Hal keji semacam ini bisa dipikirkan oleh pemkot artinya mereka sudah ketakutan dan terpojok sehingga menghalalkan segala cara untuk menang.

satu kali pernah pemilik-pemilik ruko mengadakan pertemuan dan di tengah pentemuan mereka beinisiatif untuk mengundang salah satu angota dewan untuk datang dalam kapasitas sebagai tamu. Ketika anggota dewan tiba ditempat pertemuan disaat bersamaan tiba jugabeberapa wartawan yang dak diundang yang disusupkan oleh pemkot untuk mencari info bukan sekedar mencari berita tetapi lebih menjadi mata-mata dan setelah diberi penjelasan oleh anggota dewan bahwa kapasitasnya adalah tamu yang diundang dan bukan sebagai inisiator acara sehingga ia tidak berhak untuk sembarang membawa orang lain. lalu para 'tamu susupan" ini meminta uang untuk makan siang dan diberikan oleh sang anggota dewan karena sebatas memberi uang makan siang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun