Mohon tunggu...
Herman Syah
Herman Syah Mohon Tunggu... -

manusia bebas yang selalu mencari alternatif dari kezoliman dan kemunafikan media massa mindstream dan tindas-tindasan pemerintahan yang zolim.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

[Walikota Amnesia] Pemkot Bandarlampung Mengaku Tidak Punya data Pemilik HGB

9 April 2015   23:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:19 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aneh tapi Nyata, ini kata yang paling tepat untuk walikota setengah dewa, setengah amnesia dan setengah gila.

Sekedar melawan lupa, kami buatkan ringkasan dan kronologis kasus ini dari awal :

1. 2009 Pemilik Ruko Membayar perpanjangan HGB Ruko untuk 20 tahun ke depan dan di buku HGB sudah di bubuhi pengesahan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang BPN untuk perpanjangan hingga 2033-2034.

2. 2010 pergantian Walikota dan naiklah walikota setengah dewa menjabat walikota Bandarlampung.

3. 2011 membuat Peraturan walikota (perwali) yang membatalkan HGB yang sudah dibayarkan oleh pemilik ruko pasar ayam, pasar panjang dan pasar tengah.

4. Membuat perwali baru yang menekan para pemilik ruko untuk membayar ulang untuk ke dua kalinya HGB ruko mereka dengan besaran 180-250 juta sesuai zona yang tidak jelas dan ditentukan seenak udelnya sendiri.

5. Menyegel ruko pasar ayam dan memenangkan perkara tuntutan para pemilik ruko yang waktu itu diwakili oleh Elsa syarif.

6. 9 Desember 2014 Kembali mencoba mengulang nostalgia kesuksesan menyegel ruko pasar ayam dan menerapkannya untuk menyegel ruko-ruko pasar tengah dengan bermodalkan perwali 96A (yang sudah dibatalkan oleh Mendagri tahun 2013) dan mulailah intimidasi demi intimidasi dilakukan oleh pihak pemkot melalui media massa yang menteror secara mental dan psikologis para pemilik ruko dengan nada ancaman akan mengambil alih ruko dan sebagainya.

7. Oknum Walikota dituntut ke PTUN oleh para pemilik ruko pasar tengah.

8. PTUN menerbitkan putusan sela yang meminta pemkot membuka segel ruko selama sidang berjalan hingga ada putusan yang bersifat tetap, tetapi permintaan dari pengadilan tidak digubris oleh Pemkot yang tetap bersikeras tidak mau membuka segel.

9. Penyegelan yang berlangsung lebih dari satu bulan akhirnya membuat kemarahan para karyawan ruko yang disegel memuncak karena tidak bisa bekerja dan otomatis tidak memiliki penghasilan selama sebulan lebih dan akhirnya mereka membuka segel ruko secara paksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun