Mohon tunggu...
Bahrul Anam
Bahrul Anam Mohon Tunggu... -

Pencari Nasihat untuk kesenangan Dunia Ahirat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Malapraktik Pemotong Alat Vital Bocah Ditahan

10 September 2018   14:39 Diperbarui: 10 September 2018   14:47 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku sedang menunjukan alat Praktik di Pers/dokpri

Kab.Pekalongan- Setelah melalui beberapa tahap Penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah Saksi, Akhirnya Polres Pekalongan melalui Satreskrim menetapkan tersangka, Bardi (60) mantri dugaan Malapraktik penis bocah terputus saat di Khitan warga Dusun Wonosari, Gede Kalimojo, Kec.Doro, Kabupaten Pekalongan.

"Kami menetapkan mantri desa atas nama Bardi (60), warga Dusun Wonosari, Gede Kalimojo, Kec.Doro, Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka," Kata Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto.

Tidak hanya sekedar menetapkan sebagai Tersangka, Polisi juga melakukan penahanan terhadap Pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat dengan Pasal 360 KUHP ayat 1 tentang kelalaian  yang menyebabkan orang lain mengalami luka. ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 84 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. dengan ancaman Penjara Paling lama 3 tahun, "kata AKP Agung Ariyanto.

"Bersama pelaku kami juga mengamankan barang bukti seperti 1 (satu) buah alat potong merk DR Mortov, Delapan buah ujung pemotong, dan pakaian korban," kata AKP Agung Ariyanto.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengatakan, penahanan terhadap pelaku ini menjadi bukti Polisi berusaha memberikan layanan secara profesional tanpa memandang Siapapun. "Mudah-mudahan baik korban maupun keluarga diberikan ketabahan,"kata AKP Agung Ariyanto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun