Dengan menimbang sejumlah informasi dari investigasi, bahwasannya penarikan biaya pengurusan PTSL di desa Sidomulyo dan sejumlah desa lainnya di Kota Batu tentu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Mentri ATR/BPN,Mentri Dalam Negeri, dan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017. Diktum Ketujuh nomor 5 menyatakan bahwa Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000,00.
Dengan munculnya berita ini, berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dan mau belajar agar dapat terhindar dari berbagai praktik penyelewengan dan aksi pungutan liar yang mungkin dilakukan oleh oknum setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H